• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 17:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Menteri ATR/BPN Copot 6 Pegawai Terkait Pagar Laut di Tangerang

Menko AHY menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang.

Sri AgustinabySri Agustina
30/01/25 - 21:43
in Breaking News, Hukum, Nasional, Pemerintahan
A A
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Foto:Dok.ATR/BPN)

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Total delapan pegawai mendapatkan sanksi atas kasus ini.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron. Hal itu terungkap dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Pagar Laut Dibongkar, Sertifikat SHGB dan SHM Dibatalkan, Ada Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Meski tak menyebutkan nama lengkap, Nusron mengungkap inisial serta jabatan pegawai yang terlibat, yaitu:

  • JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS, Ketua Panitia A
  • YS, Ketua Panitia A
  • NS, Panitia A
  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Delapan pegawai tersebut telah terperiksa oleh inspektorat ATR/BPN dan memberikan sanksi resmi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan bagi enam pegawai sedang berjalan.

“Delapan orang ini sudah terperiksa inspektorat dan telah dapat sanksi. Saat ini tinggal proses pengeluaran SK dan penarikan mereka dari jabatannya,” jelas Nusron.

Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang.

Menurut Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra, otoritas penerbitan SHM dan SHGB berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, ada dugaan bahwa Kantah dan juru ukur terkait berperan dalam terbitnya sertifikat tanah di wilayah yang sejatinya merupakan laut.

“Perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon menjadu dasar oleh Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM atau SHGB,” jelas Herzaky.

Kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang ini menyoroti potensi privatisasi kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik. Pakar tata ruang dan kebijakan publik pun mengkritik tindakan tersebut, menegaskan bahwa laut bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dengan pencopotan enam pegawai serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya, pemerintah berupaya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertanahan.

Tags: Menteri ATR/BPN Copot 6 Pegawaipagar lautPagar Laut Tangerang IlegalPolemik sertifikat Pagar Laut
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat laksanakan rapat bersama kepala daerah dan ormas di Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Pemda Hingga Ormas di Lampung

byTriyadi Isworo
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah hak milik dan...

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025 memicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan.

Breaking News : Banjir-Longsor Landa Tanggamus, Warga Harus Menyelamatkan Diri Terjang Genangan Setinggi Dada

byDelima Napitupuluand1 others
29/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025, memicu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.