BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit. Aktivitas itu diduga menjadi penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Langkah ini dilakukan menyusul hasil rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah temuan aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan di berbagai titik rawan. Kami menemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berkedok pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ungkap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).
Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus memasang enam plang peringatan di lokasi yang teridentifikasi. Rinciannya: satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang kepada petugas keamanan setempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tidak berpenghuni.
Saat ini, tiga titik sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Lokasi tersebut meliputi lahan milik PT MSB, serta dua area lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara itu, tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan menggandeng masyarakat dan instansi terkait. Meski aktivitas tambang sempat berhenti saat verifikasi, penyidik tetap aktif menggali informasi lanjutan.
Dalam proses hukum, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak hanya menemukan praktik tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit secara masif yang merusak lingkungan dan memperburuk kondisi banjir di Bandar Lampung,” tegas Kombes Derry.
Pemasangan plang turut disertai Berita Acara (BA). Masing-masing satu BA diberikan ke PT MSB, dua ke satpam, dan tiga lainnya kepada lurah setempat. Saat ini, PT MSB masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik), sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam klarifikasi.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.