• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 23:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal dan Pengerukan Bukit Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Aktivitas itu diduga menjadi penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

MustaanAsrul Septian MalikbyMustaanandAsrul Septian Malik
11/05/25 - 18:00
in Bandar Lampung, Breaking News, Kriminal
A A
Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal dan Pengerukan Bukit Penyebab Banjir di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit. Aktivitas itu diduga menjadi penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Langkah ini dilakukan menyusul hasil rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah temuan aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir.

“Mulai 11 April hingga 11 Mei, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan di berbagai titik rawan. Kami menemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berkedok pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ungkap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).

Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus memasang enam plang peringatan di lokasi yang teridentifikasi. Rinciannya: satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang kepada petugas keamanan setempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tidak berpenghuni.

Saat ini, tiga titik sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Lokasi tersebut meliputi lahan milik PT MSB, serta dua area lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara itu, tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan menggandeng masyarakat dan instansi terkait. Meski aktivitas tambang sempat berhenti saat verifikasi, penyidik tetap aktif menggali informasi lanjutan.

Dalam proses hukum, para pelaku dijerat dengan:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak hanya menemukan praktik tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit secara masif yang merusak lingkungan dan memperburuk kondisi banjir di Bandar Lampung,” tegas Kombes Derry.

Pemasangan plang turut disertai Berita Acara (BA). Masing-masing satu BA diberikan ke PT MSB, dua ke satpam, dan tiga lainnya kepada lurah setempat. Saat ini, PT MSB masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik), sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam klarifikasi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

 

Tags: BANDARLAMPUNGBANJIRilegalKRIMINALLAMPUNGpidanapoldaTambang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Korban dugaan malpraktik didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Lampung. Foto istimewa

Merasa Tertipu dan Malpraktik Salon Kecantikan, Dinda Meliana Lapor Polda Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinda Meliana (26) melaporkan sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung kepada Polda Lampung terkait dugaan malpraktik...

SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Pihak SMAN 1 Baradatu Way Kanan Lakukan Mediasi Perdamaian Keluarga

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Way Kanan (Lampost.co) – Pihak SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan memanggil orang tua pelaku dan korban. Hal...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.