Bandar Lampung (Lampost.co) – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 menegaskan bahwa status lahan di Kebun Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung telah sah secara hukum dan tidak bermasalah. Hal itu menjawab yang selam aini dipersoalkan dalam aksi unjuk rasa oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).
Pernyataan ini merespons demonstrasi yang menuntut pengakuan atas hak kepemilikan lahan milik negara tersebut. Pihak PTPN I menegaskan bahwa lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sah atas nama perusahaan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Status hukum lahan yang dipersoalkan telah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada dasar untuk diperdebatkan di luar mekanisme hukum. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum sesuai konstitusi,” ujar Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu, 11 Juni 2025.
Legalitas Lahan Diperkuat Nasionalisasi dan HGU.
Agus menjelaskan, lahan yang dimaksud memiliki legalitas HGU Nomor 04 dan merupakan bagian dari program nasionalisasi aset-aset eks Perusahaan Hindia Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Program nasionalisasi ini memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk mengelola aset-aset strategis, termasuk perkebunan karet di Way Berulu.
“Sejak era nasionalisasi, lahan ini telah berada dalam penguasaan sah negara. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengambilalihan di luar putusan pengadilan,” tegasnya.
Historis Lahan
Secara historis, lahan tersebut awalnya dikelola oleh Badan Pimpinan Umum (BPU) RI, kemudian diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet. Kemudianbertransformasi menjadi PTP X hingga kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 7 di bawah naungan subholding BUMN PTPN III.
Agus menambahkan bahwa lahan Kebun Way Berulu hingga kini masih aktif dikelola dan produktif, serta dikelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). PTPN I juga menjalankan kewajiban sebagai BUMN dengan membayar pajak, menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), serta berkontribusi pada ekonomi daerah.
“Kami taat terhadap regulasi, pajak dibayar, CSR berjalan. Kami adalah bagian dari penggerak ekonomi kawasan. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk pengambilalihan paksa atas aset negara ini,” ujarnya.
Hormati Aksi Damai, Tapi Hukum Tetap Jadi Acuan
Menanggapi sejumlah wacana dan tuntutan melalui DPRD Pesawaran, Agus menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak demokrasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan bahwa PTPN I akan tetap berpijak pada fakta hukum dan fakta lapangan.
“Kami hormati unjuk rasa, asalkan tetap dalam koridor hukum. Hak kami untuk mempertahankan aset negara juga dilindungi konstitusi,” tutup Agus Faroni.








