Bandar Lampung (Lampost.co) — Viral seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan perjalanan dari Lampung ke Sumatera Selatan. WNA tersebut menggunakan kereta api babaranjang atau batubara rangkaian panjang. Video tersebut terupload melalui channel YouTube Vaga Vagabond dan ramai menjadi perbincangan warga media sosial.
Terkait hal itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, Erwin Oktavianto berpendapat. Ia menyebut hal tersebut sebagai preseden buruk pengawasan kereta api. Menurutnya kejadian itu menunjukkan lemahnya pengawasan pengelolaan kereta api di Lampung.
Kemudian ia mengungkapkan, secara aturan kereta api babaranjang itu khusus untuk angkutan barang. Sehingga jika ada pihak yang melakukan perjalanan menggunakan babaranjang merupakan tindakan ilegal. “Ini pun menjadi catatan buruk dari pengelola kereta api yang tidak melihat dan meninjau secara lebih detail,” katanya, Senin, 14 April 2025.
Sementara peristiwa itu menunjukkan tidak ada pengawasan secara ketat. Apalagi terhadap gerbong-gerbong babaranjang yang beroperasi. Hal tersebut kemudian termanfaatkan oleh WNA untuk menyelinap. Dan melakukan perjalanan tanpa ketahuan hingga tempat tujuan.
“Kalau penumpang mungkin bisa periksa lewat tiket. Kalau angkutan barang mestinya periksa langsung satu per satu (gerbongnya),” katanya.
Selain itu, peristiwa itu juga bisa memberikan citra buruk bagi daerah Lampung. Terlebih karena pelanggaran oleh WNA tersebut. Jika WNA menjadi korban, tentu Lampung akan menjadi sorotan. Karena meloloskannya menumpang babaranjang.
“Kalau WNI itu menjadi korban (tidak selamat) tentu memberikan citra buruk. Karena menunjukkan pengawasan yang tidak ketat, sehingga kecolongan,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut harus menjadi evaluasi bagi pengelola kereta api, khusus Divre IV Tanjungkarang. Kemudian harus ada sanksi tegas jika ada oknum pegawai yang dengan sengaja memberikan izin kepada WNA. Apalagi untuk menumpang kereta babaranjang.