Bandar Lampung (Lampost.co) — Jumlah alokasi pupuk bersubsidi 2024 untuk wilayah Provinsi Lampung mengalami penambahan sebanyak 803.719 ton.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana DKPTPH Lampung, Tubagus M. Rifki mengungkapkan penambahan ini berdasarkan SK Mentan Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/ 2024 pada 22 April 2024 lalu.
“Kemudian sudah ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Nomor G/288/V.21/HK/2023 untuk alokasi ke kabupaten/kotanya,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga:
755 Petani di Bandar Lampung Terima Bantuan Pupuk Bersubsidi
Ia merincikan alokasi semula untuk jenis pupuk Urea sebanyak 204.489 ton memperoleh penambahan sejumlah 211.238 ton sehingga alokasi terbaru menjadi 349.531 ton.
Kemudian NPK dengan alokasi semula 185.654 ton dengan penambahan sejumlah 211.238 ton sehingga menjadi 396.891 ton.
Alokasi semula jenis NPK Formula Khusus sebanyak 3.502 ton dengan penambahan sebanyak 20.780 ton sehingga menjadi 24.282 ton. Lalu jenis pupuk organik yang sebelumnya tidak mendapat alokasi, kini teralokasikan sebanyak 33.015 ton.
Penambahan jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pupuk berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang kelompok tani telah susun.
Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan maksimal seluas 2 hektare untuk jenis komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu, kopi, dan kakao yang terdaftar dalam e-RDKK.
“Agar penambahan alokasi ini bisa optimal, maka petani harap menebus sesuai alokasinya dan memanfaatkan ke tanaman sesuai dosis dan cara pemupukan dengan benar,” pungkasnya.