Jakarta (Lampost.co) — Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah kembali menerapkan larangan ekspor batu bara. Padahal larangan tersebut baru saja dicabut pada Selasa, 1 Februari kemarin.
Mulyanto beralasan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (persero) harus betul-betul stabil sebelum pasokan dalam negeri dijual ke negara lain.
“Pengusaha nakal sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia mengingatkan larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Diskresi ekspor batu bara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
Mulyanto pun mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Ia menambahkan kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak cukup besar.
“Banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO karena keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan,” pungkas dia.
EDITOR
Effran