Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tahun 2025.
Untuk itu, PT Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani singkong segera mendaftarkan diri dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) pada 6 hingga 18 Maret 2025 agar dapat segera menebus pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan singkong dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tercatat sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi.
Komoditas itu masuk dalam kelompok penerima pupuk subsidi lainnya, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ia berharap petani singkong segera mendaftarkan diri dalam e-RDKK. Petani bisa mendaftar melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) agar penyaluran bisa segera terealisasikan.
“Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa empat bulan sekali. Tapi, berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK saat dapat sesuai pada tahun berjalan. Artinya, petani singkong bisa mengusul lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat tersalurkan,” ujar Wijaya.
Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi menjadi pembahasan stakeholder bersama Kementan. Bahkan, usulan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional.
Sebab, singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.
Untuk petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare. Apabila keduanya terpenuhi, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK.
Petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK dengan menyerahkan data pribadi ke ketua poktan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya ketua poktan yang menyampaikan data anggota kelompoknya ke PPL atau BPP.
“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” kata dia.
Alokasi Pupuk Subsidi 2025
Dia mencatat Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas pada 2025. Rinciannya pupuk urea 4,63 juta ton, NPK phonska 4,27 juta ton, NPK formula khusus kakao 147,8 ribu ton, dan pupuk organik 500 ribu ton.
Sementara itu, petani singkong dalam skema pupuk bersubsidi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK phonska formulasi 15-10-12. Untuk itu, total alokasi pupuk NPK Phonska 4,27 juta ton untuk singkong dan komoditas lainnya.
“Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong. Adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Terutama membantu mengembangkan industri singkong tanah air dan mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional,” kata dia.








