Bandar Lampung (Lampost.co)—BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya terkait pemulihan keuangan negara dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung M. Nuh menympaikan apresiasi tersebut usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak di Aula Kejari Bandar Lampung, Selasa lalu.
“Kami sangat bangga dan memberikan penghargaan sebagai terbaik 1 kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Ini atas dedikasi dan keberhasilan mereka dalam memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi di wilayah hukum BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” ujar M. Nuh.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Ingatkan Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Konstruksi
Ia menambahkan kerja sama yang terjalin melalui PKS ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung.
“PKS ini adalah wujud nyata sinergi kami untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kewajiban badan usaha terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Yakni tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” jelasnya.
M. Nuh secara khusus menyoroti capaian luar biasa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung. “Dari 53 Surat Kuasa Khusus Penanganan Piutang dengan potensi pemulihan sebesar Rp6,5 miliar lebih. Tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar lebih, atau setara 81,98%. Ini adalah angka fantastis dan menunjukkan komitmen kuat Kejari Bandar Lampung dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.
Jaka Jamsos
Lebih lanjut, Nuh menyambut baik inovasi ‘Jaka Jamsos’ (Jaksa Pengacara Negara Kawal Jaminan Sosial) yang Bidang Datun Kejari Bandar Lampung usung.
“Inovasi ‘Jaka Jamsos’ adalah terobosan sangat positif. Tidak hanya fokus pada kepatuhan badan usaha, inovasi ini juga akan membantu proses klaim manfaat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah contoh konkret bagaimana sinergi antarlembaga dapat memberikan kepastian hukum berkeadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS ini harapannya semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terutama dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi seluruh pekerja di wilayah Bandar Lampung, tutup Nuh.