Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung terus masifkan pengawasan pada kendaraan over dimension overload (ODOL) yang melintasi Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemberhentian kendaraan pada sejumlah jalur yang sering terlalui kendaraan ODOL. Sementara ini, kendaraan paling banyak diberhentikan adalah bermuatan batu bara.
“Kegiatan pengawasan dan penegakan aturan atas adanya kendaraan angkutan masih rutin kami lakukan. Ini untuk meminimalisir jumlah angkutan barang pelanggar aturan kapasitas muatan yang sudah tertentukan oleh peraturan,” ujar Bambang Sumbogo, Senin, 9 Juni 2025.
Kemudian lebih lanjut ia mengatakan, bagi kendaraan yang melebihi batas maksimal muatan akan terlaksanakan kebijakan dengan memutar balikkan kendaraan melintas. Lalu ia mengatakan banyak kendaraan yang melintasi jalur Way Kanan dari arah Palembang yang muatannya melebihi kapasitas.
“Kami rutin melakukan pengawasan ini sekaligus kegiatan putar balik kendaraan ODOL. Sebab kendaraan ODOL sekarang sudah cukup parah, bahkan sempat menimbulkan keributan dengan warga. Kami tidak menginginkan ini, sehingga akan terus melakukan pengawasan serta tindakan penegakan hukum terkait ODOL,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, kebanyakan kendaraan yang tertilang akibat melanggar peraturan atau masuk dalam kategori kendaraan ODOL tersebut adalah kendaraan pengangkut batu bara.
“Kebanyakan memang kendaraan ODOL berasal dari kendaraan batu bara, pengawasan dan larangan melintas ini masih kami lakukan. Semoga dengan ini ada efek jeranya agar bisa berkurang kendaraan yang melanggar aturan muatan,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung telah tertuang cara pengangkutan kendaraan batu bara, yang tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/V.13/2022.
Sementara itu angkutan batu bara harus terangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang terizinkan. Aturan itu yakni dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
“Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak boleh berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan. Dan hanya boleh melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB,” jelas.
Jaga Kualitas Jalan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan peraturan pembatasan operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada wilayahnya. Ini untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan.
“Dalam waktu dekat, kami akan siapkan peraturan gubernur yang melarang truk pengangkut dengan kapasitas berlebih atau ODOL beroperasi. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna.” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melaksanakan audiensi bersama UPT Kementerian PUPR.
Kemudian ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung ini nantinya akan membatasi operasional truk ODOL jalur-jalur strategis. Seperti di Jalan Lintas Tengah, yang selama ini terlewati oleh truk-truk bermuatan berat.