• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 23:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Dua Petinggi PT SDE Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
23/01/26 - 09:11
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (IST)

Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan resmi menyerahkan dua tersangka berinisial R.A. dan A.P. ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dugaan manipulasi pajak senilai Rp3,4 miliar.

Tersangka R.A., yang menjabat sebagai Direktur PT SDE, bersama rekannya A.P., diduga kuat bersekongkol menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Modus ini dilakukan untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan mereka kepada negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar sepanjang periode Januari hingga Desember 2022.

Mereka menggunakan faktur “bodong” yang diperoleh dari sejumlah perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur tersebut diklaim sebagai pajak masukan agar kewajiban pajak yang harus dibayar PT SDE menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Estimasi kerugian pada pendapatan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp3.429.644.000,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Kamis, 22 Januari 2026.

Ancaman Pidana Berat

Retno menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan tahap lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang dimanipulasi,” tegas Retno.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mengimbau seluruh Wajib Pajak agar mematuhi aturan hukum. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta melindungi penerimaan negara dari praktik curang.

Tags: djp bengkulu lampungFaktur Pajak TBTSkejari bandar lampungkorupsi pajakTindak Pidana Perpajakan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bank Lampung memperingati perjalanan panjang enam dekade melayani masyarakat dengan menggelar upacara bendera memperingati hari ulang tahun (HUT)...

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terjun bebas untuk perdagangan pada Sabtu, 31 Januari...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.