Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% untuk seluruh bandara se Indonesia, termasuk Radin Inten II Lampung. Penurunan tiket itu akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban masyarakat. Sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan keputusan itu hasil rapat terbatas di Istana Merdeka bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri terkait.
“Rapat itu memutuskan harga tiket pesawat domestik selama masa Nataru turun 10% di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba.
Penyesuaian harga itu berlaku untuk tiket yang belum terjual selama periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing untuk tiket yang sudah terbeli.
Sejumlah pihak turut dilibatkan agar kebijakan itu berjalan efektif termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina Persero, dan AirNav. Mereka akan memberikan kontribusi melalui penyesuaian berbagai komponen biaya operasional, antara lain:
1. Fuel Surcharge
Maskapai sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet dari 8% (menjadi 2%) dan propeller dari 5% (menjadi 20%).
2. Harga Avtur
PT Pertamina akan menurunkan harga avtur 7,5% hingga 10% di 19 bandara utama, termasuk Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya), Kualanamu (Medan), Yogyakarta Kulon Progo, dan lainnya.
3. Tarif Jasa Kebandarudaraan
PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U 50%.
4. Layanan AirNav
AirNav akan memberikan layanan tambahan berupa perpanjangan jam operasional sesuai kebutuhan maskapai selama masa Nataru.
Penurunan harga tiket itu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan selama Nataru. “Kami yakin kebijakan itu akan membantu masyarakat dan mendorong sektor pariwisata dan ekonomi di kuartal terakhir 2024,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan fluktuasi harga avtur pada Desember 2024 tidak akan memengaruhi maskapai yang melayani penerbangan domestik selama Nataru.
Analisa Penurunan Harga
Berdasarkan perhitungan, penurunan harga tiket pesawat secara rata-rata tertimbang (weighted average) mencapai 10%. Namun, insentif tambahan seperti pengurangan PPN belum masuk dalam analisis karena berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Langkah itu menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menikmati libur Nataru tanpa terbebani biaya perjalanan udara yang tinggi,” katanya.