Bandar Lampung (Lampost.co)–Jelang Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Balai Badan Pangan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, melakukan pengawasan pangan dan menemukan 125 pieces produk pangan bermasalah. Baik di ritel modern maupun tradisional.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, menyebut hasil temuan 125 pieces produk pangan bermasalah tersebut berasal dari sarana lama. Maupun sarana baru dengan variasi produk yang berbeda, menyesuaikan tingginya permintaan masyarakat.
“Pelanggaran masih dapat ditemukan di sarana yang lama maupun sarana baru. Karena itu kami akan terus melakukan pemantauan dan seleksi. Terutama terkait kepatuhan izin edar,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
Baca juga: BBPOM Catat Peredaran Produk Bermasalah di Lampung Masih Tinggi
Bagus menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban besar dalam menjamin keamanan produk Obat dan Makanan yang diproduksi maupun didistribusikan. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengawasan, tetapi peran masyarakat sebagai konsumen harus cerdas dalam memilih produk.
“Kami menghimbau masyarakat untuk cerdas memilih obat dan makanan. Memeriksa izin edar, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Kami juga membuka layanan pengaduan dan informasi sebagai bentuk perlindungan konsumen,” terangnya.
Ia menjelaskan hingga minggu kedua Desember 2025, pihaknya telah menyelesaikan 1.263 layanan sertifikasi dan keputusan layanan publik. Meliputi penerbitan 905 Surat Keterangan Impor (SKI), 96 Surat Keterangan Ekspor (SKE). 94 Sertifikat Izin Penerapan CPPOB, serta berbagai rekomendasi dan hasil pemeriksaan lainnya.
“Kami juga melakukan pendampingan terhadap UMKM, terdiri dari 19 sarana UMK pangan olahan, 1 sarana UMKM obat tradisional. Serta pendampingan teknis lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dan daya saing produk lokal, ” katanya.
Target Sampling
Dalam pengawasan intensif, lanjutnya, tercatat capaian 100 persen target sampling, yang meliputi pangan olahan, obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik.
“Pemeriksaan terhadap 642 sarana distribusi menunjukkan 201 sarana atau 31,3 persen tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pengawasan iklan juga menemukan tingkat pelanggaran cukup tinggi, terutama pada iklan kosmetik dan obat tradisional,” ungkapnya.
Ia menambahkan pengawasan pangan menjelang Nataru melakukan terhadap 18 sarana penyaluran pangan, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 4 sarana tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tersebut akan terus dilanjutkan hingga 29 Desember 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan obat dan makanan demi melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.








