Kemenkeu Jelaskan Isu Purbaya Usir Investor Asing

Langkah itu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepatuhan hukum di Indonesia.

Editor Effran
Selasa, 19 Mei 2026 11.29 WIB
Kemenkeu Jelaskan Isu Purbaya Usir Investor Asing
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Instagram pribadi @pyudhisadewa.

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing hengkang dari Indonesia. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, Kemenkeu memastikan informasi tersebut tidak benar.

Pemerintah menegaskan narasi yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital merupakan berita bohong atau hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.

Pernyataan itu muncul setelah beredarnya isu terkait surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kemenkeu juga meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi yang mengatasnamakan Menteri Keuangan.

Pemerintah menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat memicu kesalahpahaman di tengah situasi ekonomi nasional. “Masyarakat harus waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut pernyataan tersebut.

Surat Pengusaha China Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce in Indonesia melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Isi surat itu menyoroti sejumlah kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan investasi asing di Indonesia.

Kebijakan DHE SDA Diprotes

Salah satu poin utama dalam surat tersebut berkaitan dengan kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA.

Pengusaha China menilai aturan penempatan 50 persen devisa ekspor di bank nasional selama satu tahun berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. “Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut.

Selain DHE SDA, mereka juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara. Kebijakan itu dapat meningkatkan biaya produksi sektor pertambangan dan industri hilirisasi nikel.

Hubungan Investasi Bersifat Dua Arah

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hubungan Indonesia dan investor asing berjalan secara timbal balik.

Ia mengungkapkan pemerintah Indonesia juga pernah menyampaikan keluhan kepada pengusaha China terkait praktik bisnis yang tidak sesuai aturan. “Saya komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal,” kata Purbaya.

Menurutnya, pihak pengusaha China juga berjanji memperingatkan perusahaan yang melanggar aturan. “Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” lanjutnya.

Pemerintah Pastikan Iklim Investasi Tetap Dijaga

Pemerintah memastikan Indonesia tetap membuka ruang investasi bagi pelaku usaha asing maupun domestik. Kemenkeu menegaskan kebijakan ekonomi nasional tetap untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung iklim usaha.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis agar berjalan sesuai regulasi. Langkah itu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepatuhan hukum di Indonesia.

Kabar mengenai investor asing dan kebijakan pemerintah belakangan menjadi perhatian besar publik. Hal itu terjadi setelah beberapa kebijakan ekonomi baru mulai pemerintah terapkan pada 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI