Jakarta (lampost.co)–Kementerian Keuangan komit menjaga disiplin fiskal di tengah kondisi ekonomi global. Wamenkeu, Juda Agung, memastikan pemerintah akan mempertahankan rasio utang Indonesia di kisaran 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah ambang batas legal 60 persen yang diatur Undang-Undang.
Hingga tutup tahun 2025, posisi utang Indonesia berada di level 40,08 persen terhadap PDB atau setara Rp9.549,46 triliun. Meski secara angka terlihat besar, Juda menilai posisi tersebut masih dalam kategori sangat aman untuk menopang transformasi ekonomi.
“Meskipun batas di undang-undang itu 60 persen, komitmen kita adalah menjaganya di sekitar 40 persen. Saat ini kondisinya masih sangat aman,” tegas Juda Agung di sela acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap laporan lembaga pemeringkat global, Moody’s, yang baru-baru ini menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun tetap mempertahankan peringkat pada level Baa2. Juda menyatakan hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi (lesson learned) bagi pemerintah dalam memperbaiki komunikasi publik dan tata kelola kebijakan.
Pihak kementerian kini tengah bersiap menghadapi penilaian dari lembaga pemeringkat lainnya yang dijadwalkan rilis pada 23 Februari 2026. “Masukan dari Moody’s terkait prediktabilitas kebijakan dan koordinasi antarkementerian akan kami perbaiki. Ini adalah bagian dari manajemen risiko yang terus kami tingkatkan,” imbuhnya.
Defisit 3 Persen
Di sisi fiskal, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan pasar dengan menahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah batas 3 persen terhadap PDB. Hal ini ditegaskan sebagai langkah krusial untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan.
“Defisit di bawah 3 persen itu harga mati,” ujar Juda Agung.
Sebagai catatan, pada akhir 2025, defisit APBN Indonesia tercatat melebar ke angka 2,92 persen terhadap PDB atau senilai Rp695,1 triliun, mendekati batas maksimal namun masih sesuai koridor hukum. Untuk tahun 2026, UU APBN mematok target defisit fiskal yang lebih moderat di level 2,68 persen.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan guna mendukung belanja prioritas tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi. Sementara itu, lembaga pemeringkat S&P Global hingga saat ini masih mempertahankan outlook stabil untuk Indonesia. Itu mencerminkan kepercayaan terhadap ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan transisi kebijakan.






