Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami kenaikan harga beras. Pihaknya melakukan pemantauan kepada produsen beras Provinsi Lampung.
.
Pemantauan tersebut atas tindaklanjut temuan kelangkaan beras pada ritel moderen dan kenaikan harga beras pada pasar tradisional Lampung. KPPU memfokuskan pantauan terhadap ketersediaan stok dan harga pada tingkat produsen.
.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro menyoroti harga jual tingkat produsen karena melebihi harga eceran tertinggi (HET). Atas harga jual produsen tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder tekait yang membidangi tataniaga gabah dan beras.
.
Baca Juga:
.
“Kami juga menyoroti peningkatan harga gabah pada tingkat petani dan produsen. Kemudian melakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi harga acuan pasar sebesar 60,79% karena adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu pada pasar,” ujar Wahyu, Rabu, 21 Februari 2024.
.
KPPU akan menindak sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah tingkat produsen terjadi. Apalagi karena ada upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
.
Dalam pantauan kepada produsen, KPPU mendapati bahwa benar adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel moderen Provinsi Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi kepada ritel moderen. Dengan alasan bahwa harga produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500/kg, sedangkan HET Rp13.900/kg.
.
Baca Juga :
.
“Sehubungan dengan ritel moderen tidak dapat menjual produk melebihi HET, maka produsen memberhentikan supply kepada ritel moderen. KPPU mendapati bahwa supply terakhir oleh produsen kepada ritel moderen pada 9 Februari 2024,” kata dia.
.
Produsen beras Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga melebihi HET yang sesuai ketetapan pemerintah.
.
KPPU mendapati harga beras medium tingkat produsen sudah mencapai Rp14.200/kg dan beras premium mencapai Rp14.500/kg sampai Rp14.700/kg. Artinya harga beras Premium sudah berada melebihi 5,75% dari HET dan beras medium sudah berada melebihi 30,27% dari HET.
.
Baca Juga:
.
Kenaikan harga beras tingkat produsen karena naiknya harga bahan baku gabah kering panen (GKP). Harga GKP tingkat produsen sudah mencapai Rp7.750/kg sampai dengan Rp8.200/kg. Padahal harga acuan pembelian (HAP) gabah kering panen (GKP) pada penggilingan yang sesuai ketetapan pemerintah adalah Rp5.100/kg.
.
“Ketersediaan stok gabah tingkat Produsen terpantau tersedia terbatas khususnya gabah untuk bahan baku beras premium. Sedangkan stok gabah untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup. Selain supply dari Provinsi Lampung, stok gabah produsen juga pasokannya dari Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya. (DETA CITRAWAN)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT