Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerima penetapan kuota liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Total alokasi yang pusat setujui untuk tahun ini mencapai 219.740 metrik ton (MT).
Poin penting:
- Kuota LPG 3 kg 2026 naik tipis, masih di bawah usulan Pemprov.
- Potensi kelangkaan jika konsumsi melebihi kuota.
- Pengawasan distribusi diperketat dan digitalisasi monitoring.
Meskipun telah ada penetapan, jumlah tersebut berada di bawah usulan awal Pemerintah Provinsi Lampung yang mencapai 280.067 MT. Kepala Bidang Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengungkapkan jika membandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya, kuota tahun 2026 hanya naik tipis.
“Pada tahun 2025, pusat menetapkan kuota sebesar 217.830 MT. Dengan demikian, kenaikan kuota untuk tahun 2026 ini hanya 0,87 persen atau setara dengan 1.904 MT,” ujar Sopian Atiek kepada Lampost.co di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Kuota Gas Melon 3 Kg di Lampung Mencapai 235.097 Metrik Ton
Potensi Kelangkaan dan Tantangan Realisasi
Penetapan kuota yang terbatas ini menjadi perhatian serius Pemprov Lampung. Berdasarkan data evaluasi tahun 2025, realisasi konsumsi gas melon di Lampung mencapai 235.097 MT, melampaui penetapan kuota awal Pemerintah Pusat.
Kondisi konsumsi yang melebihi kuota pada tahun lalu sempat memicu lonjakan permintaan di masyarakat, terutama pada triwulan IV. Dengan demikian, Pemprov harus mengajukan tambahan kuota mendesak untuk menjaga stabilitas pasokan.
Sopian menjelaskan penetapan kuota dari pusat saat ini berdasarkan pada perhitungan rata-rata penyaluran bulanan reguler, tanpa menyertakan tambahan insidental seperti yang terjadi tahun lalu. Hal ini mengindikasikan kebijakan pusat yang makin ketat dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Jika penyaluran di lapangan benar-benar tepat sasaran kepada warga yang berhak, insyaallah kuota 2026 ini akan mencukupi. Namun, jika terjadi lonjakan yang tidak wajar di tengah tahun, kami masih memiliki ruang untuk mengusulkan penambahan pasokan kembali,” ujarnya.
Digitalisasi Monitoring dan Pengawasan Pangkalan
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Lampung bersama PT Pertamina (Persero) akan mengandalkan sistem Monitoring dan Analisis Pertamina (MAP). Melalui platform digital ini, kebutuhan riil masyarakat dapat terpantau secara berkala sebagai bahan evaluasi kebijakan distribusi.
Sopian juga menekankan pentingnya kepatuhan rantai distribusi di tingkat pangkalan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pangkalan hanya boleh menyalurkan maksimal 10 persen dari stok LPG mereka kepada pengecer. Langkah ini untuk mencegah permainan harga yang sering melampaui harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen akhir.
“Kami akan memperketat pengawasan, terutama menjelang momentum besar seperti Ramadan dan Idulfitri 2026. Distribusi yang tidak tertib hanya akan membuat harga di pasar sulit terkendali dan merugikan masyarakat kecil,” ujar Sopian.
Pengembangan Jaringan Distribusi Resmi
Hingga akhir tahun 2025, infrastruktur distribusi di Lampung mencatat pertumbuhan dengan total 7.800 pangkalan aktif dan tambahan 17 agen baru. Meski demikian, Dinas ESDM menilai jumlah pangkalan saat ini masih perlu peningkatan hingga dua kali lipat guna mendekatkan akses masyarakat terhadap harga resmi sesuai dengan subsidi.
Terkait wacana legalisasi pengecer menjadi sub-pengecer resmi yang terdata di sistem Pertamina, Sopian menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, jalur distribusi resmi yang mendapat pengakuan dan terkontrol harganya tetap berakhir di pangkalan.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh memastikan distribusi LPG 3 kg sepanjang tahun 2026 berjalan tertib dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.








