Bandar Lampung (lampost.co)–Provinsi Lampung kembali membuktikan perannya sebagai tulang punggung ekonomi regional dengan menyumbang pajak sebesar Rp7,77 triliun pada 2025. Angka fantastis ini setara dengan 77 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kanwil DJP yang baru saja dilantik, Sigit Danang Joyo, langsung menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan perdana ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah fiskal pusat dan daerah sepanjang 2026.
Selain setoran triliunan rupiah, tingkat kesadaran pajak warga Lampung juga sangat tinggi. Tercatat, pelaporan SPT tahun 2025 mencapai 104,13 persen dari target. Sigit menilai kesuksesan ini berkat optimalisasi layanan digital dan kehadiran Mal Pelayanan Publik.
“Capaian ini mencerminkan kepatuhan yang sangat baik. Sinergi pusat dan daerah kini menjadi kunci untuk menjaga kapasitas fiskal kita,” ujar Sigit Danang Joyo.
Sistem Coretax
Fokus utama pertemuan ini juga menyasar implementasi Coretax DJP, sistem administrasi pajak tercanggih milik Kemenkeu. Sigit mengajak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong para ASN menjadi pelopor dalam pelaporan pajak melalui sistem baru ini.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik ajakan tersebut dan berkomitmen memperkuat kolaborasi data.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan DJP. Sinergi ini penting agar ruang fiskal daerah tetap kuat dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Mirza.
Lebih lanjut, kedua pihak sepakat mempertajam kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Melalui skema ini, DJP dan Pemprov Lampung akan saling bertukar data secara transparan untuk mencegah kebocoran potensi pajak di lapangan.
Dengan penguatan koordinasi ini, Sigit optimis bahwa stabilitas fiskal Lampung pada 2026 akan semakin terjaga, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.








