Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim kuasa hukum membantah laporan terhadap salah satu warga Gunung Sari, Bandar Lampung merupakan bentuk kriminalisasi. Salah satu Kuasa Hukum, Yuli Setyowati mengungkapkan, laporan kliennya tidak terkait dengan dugaan kredit fiktif BRI.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mereka tujukan terhadap akun media sosial yang menyebarkan foto keluarga kliennya. Foto tersebut tersebar dengan narasi menuduh kliennya sebagai DPO karena membawa kabur uang.
Hal tersebut membuat kliennya merasa direndahkan harkat martabatnya. Terlebih dalam foto tersebut ada anaknya yang masih di bawah umur sehingga memberikan trauma. Atas hal itu, sang klien melaporkan akun tersebut ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Korban Kredit Fiktif BRI Malah Dilaporkan UU ITE
“Jadi tidak ada maksud kriminalisasi, bahkan kami tidak mengetahui kalau akun tersebut benar milik warga Gunung Sari,” kata Yuli Setyowati, Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, menentukan seseorang sebagai DPO ada wewenang kepolisian bukan masyarakat umum. Sehingga kliennya merasa dirugikan terhadap narasi dalam postingan akun Facebook milik warga Gunung Sari itu.
“Untuk menentukan seseorang seolah-olah itu DPO bukan kita (warga), tapi kepolisian,” jelasnya.
Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memproses laporan tersebut. Yuli menegaskan, laporan kliennya tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan kredit fiktif dari warga Gunung Sari ke Kejaksaan Negeri.
Kriminalisasi
Sebelumnya warga Gunung Sari, Bandar Lampung yang menjadi korban kredit fiktif mendapatkan kriminalisasi. Korban dilaporkan ke Polda Lampung dugaan pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, laporan tersebut pada 17 Juli lalu. Namun baru di ketahui karena korban mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polda Lampung.
Ia mengatakan, belum ada informasi pasti identitas pihak yang melakukan laporan. Namun dugaannya pelapor merupakan pihak agen BRI yang terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif terhadap puluhan warga Gunung Sari. “Sejauh ini baru satu warga yang di laporkan,” ungkapnya, Selasa, 24 September 2024.