Jakarta (Lampost.co): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih melakukan pendalaman terkait mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, yang awalnya beleid tersebut direncanakan penerapannya mulai pada 1 Oktober mendatang.
“Sedang kita dalami untuk melihat seperti apa. Tujuan pemerintahkan agar BBM ini pihak yang berhak yang menerima, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang kita cari mekanisme yang pas.” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi Kemungkinan Batal, Ini Penyebabnya
Dia menyampaikan pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak. “Biar pendistribusiannya rapi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya,” ujarnya.
Rencana
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran. Hal itu pihaknya rencanakan penerapannya mulai pada 1 Oktober, namun belum siap. “Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
“Masih bahas agar betul-betul aturan yang pemerintah keluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.
Pada sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harapannya dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya jadwalnya dapat terimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi masyarakat yang membutuhkan yang menerimanya atau tepat sasaran.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News