• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 14:07
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Warung Jadi Pangkalan

Penataan itu untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih efisien dan tepat sasaran.

EffranbyEffran
03/02/25 - 14:33
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Tabung LPG 3 kg. Dok Pertamina

Tabung LPG 3 kg. Dok Pertamina

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penataan ulang mata rantai penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di Indonesia. Penetapan itu terkait pengecer atau warung dilarang jual LPG subsidi tersebut.

Penataan itu untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih efisien dan tepat sasaran. Terutama bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Perubahan itu mulai berlaku 1 Februari 2025 sehingga pengecer tidak lagi bisa membeli atau menjual LPG 3 Kg dari Pertamina. Pembelian LPG 3 Kg hanya dapat melalui agen resmi Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan itu agar pengecer LPG bersubsidi dapat naik kelas menjadi pangkalan resmi. Hal itu untuk memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan harga LPG sampai ke konsumen sesuai harga yang pemerintah tetapkan.

Yuliot menambahkan pengecer yang ingin beralih ke pangkalan cukup mendaftarkan usahanya melalui sistem online single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Proses pendaftaran yang mudah itu akan mempercepat distribusi LPG ke masyarakat. “Selain itu mencegah kebocoran subsidi,” ujar Yuliot.

Langkah penataan mata rantai distribusi LPG 3 Kg itu dapat mempercepat proses distribusi. Selain itu mengurangi potensi kebocoran subsidi dan menjaga keadilan sosial dalam akses terhadap energi bagi masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG bersubsidi dan membantu menjaga daya beli masyarakat.

Subsidi LPG 3 Kg Jaga Daya Beli

Isu mengenai harga LPG 3 Kg yang sangat jauh lebih rendah dari harga pasar menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan harga LPG 3 Kg yang masyarakat terima saat ini bukan harga pasar sesungguhnya. Berdasarkan data, harga jual LPG 3 Kg seharusnya mencapai Rp42.750 per tabung. Namun, harga yang masyarakat beli hanya sekitar Rp12.750 per tabung.

Subsidi Rp 30.000 per tabung pemerintah keluarkan melalui APBN. “Itu untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat mengakses LPG dengan harga terjangkau,” ujar Sri Mulyani.

Pengguna Subsidi LPG 3 Kg

Penerima manfaat subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai 40,3 juta pelanggan dengan total alokasi subsidi mencapai Rp 80,2 triliun. Subsidi itu bukan hanya menguntungkan masyarakat paling rentan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kelompok kelas menengah.

Selain LPG 3 Kg, pemerintah juga memberikan subsidi besar lainnya untuk kebutuhan pokok, seperti solar, Pertalite, minyak tanah, listrik, dan pupuk. Berikut rinciannya:

  • LPG 3 Kg: Rp 80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan
  • Solar: Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan
  • Pertalite: Rp 56,1 triliun untuk lebih dari 157,4 juta kendaraan
  • Minyak Tanah: Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga
  • Listrik RT 900 VA: Rp 156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan (subsidi) dan 50,6 juta pelanggan (kompensasi)
  • Pupuk Urea dan NPK: Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk bagi petani
Tags: Agen resmi PertaminaDistribusi LPG 3 Kgharga lpg 3 kgKebijakan distribusi LPGLPG 3 Kg subsidiPemerintah subsidi LPGPengecer LPG bersubsidi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Vaksin PMK Lampung

Strategi Lampung Amankan Stok Kurban: 338 Ribu Dosis Vaksin PMK Siap Sebar

byNana Hasanand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lLampost.co) -  Pemerintah Provinsi Lampung kini mempercepat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Iduladha 2026. Langkah tersebut...

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat hampir setengah dari total pemudik yang menyeberang saat arus mudik Lebaran 2026 telah kembali ke Pulau Jawa melalui lintasan penyeberangan utama Sumatra–Jawa.Dok/Lampost.co

ASDP Sebut 49 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa

byNur
27/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)---- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat hampir setengah dari total pemudik yang menyeberang saat arus mudik Lebaran 2026...

Pesawat maskapai

Maskapai Desak Kenaikan Harga Tiket, Biaya Operasional Melonjak Akibat Dolar dan Minyak

byEffran
26/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Industri penerbangan nasional mulai menghadapi tekanan serius di tengah gejolak ekonomi global. Maskapai yang tergabung dalam INACA...

Berita Terbaru

Vaksin PMK Lampung
Ekonomi dan Bisnis

Strategi Lampung Amankan Stok Kurban: 338 Ribu Dosis Vaksin PMK Siap Sebar

byNana Hasanand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lLampost.co) -  Pemerintah Provinsi Lampung kini mempercepat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Iduladha 2026. Langkah tersebut...

Read moreDetails
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat memeriksa daya tahan serta kekuatan pagar pembatas gajah di Taman Nasional Way Kambas. ANTARA/

Pembangunan Barrier Taman Nasional Rampung Empat Bulan

27/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat berinteraksi dengan gajah jinak di Taman Nasional Way Kambas. ANTARA

Gubernur Lampung Pastikan Pembatas Way Kambas Permanen

27/03/2026
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat hampir setengah dari total pemudik yang menyeberang saat arus mudik Lebaran 2026 telah kembali ke Pulau Jawa melalui lintasan penyeberangan utama Sumatra–Jawa.Dok/Lampost.co

ASDP Sebut 49 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa

27/03/2026
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pihak terkait saat meninjau gajah jinak di TNWK. ANTARA

Pemkab Dukung Barrier Alami TNWK

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.