Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penataan ulang mata rantai penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di Indonesia. Penetapan itu terkait pengecer atau warung dilarang jual LPG subsidi tersebut.
Penataan itu untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih efisien dan tepat sasaran. Terutama bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Perubahan itu mulai berlaku 1 Februari 2025 sehingga pengecer tidak lagi bisa membeli atau menjual LPG 3 Kg dari Pertamina. Pembelian LPG 3 Kg hanya dapat melalui agen resmi Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan itu agar pengecer LPG bersubsidi dapat naik kelas menjadi pangkalan resmi. Hal itu untuk memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan harga LPG sampai ke konsumen sesuai harga yang pemerintah tetapkan.
Yuliot menambahkan pengecer yang ingin beralih ke pangkalan cukup mendaftarkan usahanya melalui sistem online single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Proses pendaftaran yang mudah itu akan mempercepat distribusi LPG ke masyarakat. “Selain itu mencegah kebocoran subsidi,” ujar Yuliot.
Langkah penataan mata rantai distribusi LPG 3 Kg itu dapat mempercepat proses distribusi. Selain itu mengurangi potensi kebocoran subsidi dan menjaga keadilan sosial dalam akses terhadap energi bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG bersubsidi dan membantu menjaga daya beli masyarakat.
Subsidi LPG 3 Kg Jaga Daya Beli
Isu mengenai harga LPG 3 Kg yang sangat jauh lebih rendah dari harga pasar menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan harga LPG 3 Kg yang masyarakat terima saat ini bukan harga pasar sesungguhnya. Berdasarkan data, harga jual LPG 3 Kg seharusnya mencapai Rp42.750 per tabung. Namun, harga yang masyarakat beli hanya sekitar Rp12.750 per tabung.
Subsidi Rp 30.000 per tabung pemerintah keluarkan melalui APBN. “Itu untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat mengakses LPG dengan harga terjangkau,” ujar Sri Mulyani.
Pengguna Subsidi LPG 3 Kg
Penerima manfaat subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai 40,3 juta pelanggan dengan total alokasi subsidi mencapai Rp 80,2 triliun. Subsidi itu bukan hanya menguntungkan masyarakat paling rentan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kelompok kelas menengah.
Selain LPG 3 Kg, pemerintah juga memberikan subsidi besar lainnya untuk kebutuhan pokok, seperti solar, Pertalite, minyak tanah, listrik, dan pupuk. Berikut rinciannya:
- LPG 3 Kg: Rp 80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan
- Solar: Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan
- Pertalite: Rp 56,1 triliun untuk lebih dari 157,4 juta kendaraan
- Minyak Tanah: Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga
- Listrik RT 900 VA: Rp 156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan (subsidi) dan 50,6 juta pelanggan (kompensasi)
- Pupuk Urea dan NPK: Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk bagi petani