Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk memahami hak konsumen saat berhadapan dengan penagihan pinjaman. Begitu pula pada penagihan pinjaman produk buy now pay later (BNPL).
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu kredit yang berlaku. Proses penagihan tidak boleh dengan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
“Penagihan juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Hanya bisa kepada konsumen yang bersangkutan, tidak kepada keluarga atau pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penagihan harus memperhatikan batasan yang jelas agar tidak bersifat mengganggu. Penagihan di alamat yang tercantum sebagai domisili konsumen, bukan di tempat lain yang bisa merugikan privasi.
Selain itu, penagihan hanya boleh pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Semua itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
Otto juga mengingatkan, sebelum memutuskan menggunakan layanan BNPL, masyarakat sebaiknya membaca secara rinci syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup rincian biaya administrasi, bunga, hingga denda keterlambatan.
Ia menekankan agar penggunaan BNPL sesuai dengan kemampuan keuangan. Menurutnya, BNPL bisa memberi kemudahan dalam transaksi.
Sebab, jika tidak terkelola dengan baik justru dapat memicu masalah keuangan. Untuk itu, konsumen patut berhati-hati agar tidak terjerat utang yang berkepanjangan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai BNPL tertuang dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.
“Gunakan fasilitas ini secara bijak dan utamakan kebutuhan, bukan keinginan. Pilih penyelenggara yang sah dan berada di bawah pengawasan OJK,” pungkasnya.