• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/10/2025 01:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Ingatkan Hak Konsumen dalam Penagihan Pinjaman

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

EffranSilvia AgustinabyEffranandSilvia Agustina
06/10/25 - 21:45
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk memahami hak konsumen saat berhadapan dengan penagihan pinjaman. Begitu pula pada penagihan pinjaman produk buy now pay later (BNPL).

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu kredit yang berlaku. Proses penagihan tidak boleh dengan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

“Penagihan juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Hanya bisa kepada konsumen yang bersangkutan, tidak kepada keluarga atau pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik penagihan harus memperhatikan batasan yang jelas agar tidak bersifat mengganggu. Penagihan di alamat yang tercantum sebagai domisili konsumen, bukan di tempat lain yang bisa merugikan privasi.

Selain itu, penagihan hanya boleh pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Semua itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.

Otto juga mengingatkan, sebelum memutuskan menggunakan layanan BNPL, masyarakat sebaiknya membaca secara rinci syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup rincian biaya administrasi, bunga, hingga denda keterlambatan.

Ia menekankan agar penggunaan BNPL sesuai dengan kemampuan keuangan. Menurutnya, BNPL bisa memberi kemudahan dalam transaksi.

Sebab, jika tidak terkelola dengan baik justru dapat memicu masalah keuangan. Untuk itu, konsumen patut berhati-hati agar tidak terjerat utang yang berkepanjangan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai BNPL tertuang dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.

“Gunakan fasilitas ini secara bijak dan utamakan kebutuhan, bukan keinginan. Pilih penyelenggara yang sah dan berada di bawah pengawasan OJK,” pungkasnya.

Tags: beli sekarang bayar nantiOJKpay later
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sebagian besar generasi muda Indonesia sering mengambil utang melalui layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Ilustrasi/Freepik

Kemudahan Pay Later Bikin Masyarakat Tergiur

byEffranand1 others
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Fitur buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti semakin populer di masyarakat. Layanan...

Ilustrasi pay later. Antara

Outstanding Pay Later Warga Lampung Tembus Rp184,7 Miliar

byEffranand1 others
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penggunaan layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPL) di Lampung terus meningkat. Data Otoritas...

Pengurus serta panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Lampung melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 6 Oktober 2025.

Gubernur Mirza Dukung Dekopinwil Lampung Perkuat Ekonomi Pedesaan

byTriyadi Isworoand1 others
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal berpesan kepada Dewan Pakar dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Lampung...

Load More
https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/10/ads_banklampung03.mp4
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.