Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan memperkuat perlindungan konsumen melalui aturan hukum terbaru. OJK kini dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Aturan itu resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.
POJK itu memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan. Tujuannya untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
OJK menyusun aturan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Regulasi tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Melalui aturan baru ini, OJK dapat mengajukan gugatan dengan mekanisme legal standing institusional. Gugatan itu berbeda dari mekanisme class action.
OJK mengajukan gugatan setelah menilai adanya perbuatan melawan hukum. Pelanggaran tersebut dari pelaku usaha jasa keuangan berizin atau pernah berizin.
OJK memprioritaskan kasus dengan unsur itikad tidak baik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam setiap gugatan, OJK mengedepankan kepentingan umum dan keadilan hukum. Selain itu, menjaga kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
OJK memastikan konsumen tidak menanggung biaya gugatan hingga putusan pengadilan. Kebijakan itu menjamin akses keadilan tanpa hambatan finansial.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur kewenangan, tata cara gugatan, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Aturan itu juga mencakup pelaporan hasil putusan.
OJK berharap regulasi itu meningkatkan perlindungan konsumen secara nyata. Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan juga diharapkan meningkat.
Atas kewenangan baru ini, OJK menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan merugikan. Penegakan hukum kini menjadi lebih tegas dan terarah.








