• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 31/03/2026 03:58
Jendela Informasi Lampung
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Kini Bisa Gugat Lembaga Keuangan Nakal, Aturan Baru Resmi Berlaku

OJK resmi menerbitkan POJK 38 Tahun 2025 yang memberi kewenangan menggugat pelaku jasa keuangan demi melindungi konsumen dan keadilan hukum.

EffranbyEffran
22/01/26 - 09:45
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan memperkuat perlindungan konsumen melalui aturan hukum terbaru. OJK kini dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Aturan itu resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.

POJK itu memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan. Tujuannya untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

OJK menyusun aturan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Regulasi tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Melalui aturan baru ini, OJK dapat mengajukan gugatan dengan mekanisme legal standing institusional. Gugatan itu berbeda dari mekanisme class action.

OJK mengajukan gugatan setelah menilai adanya perbuatan melawan hukum. Pelanggaran tersebut dari pelaku usaha jasa keuangan berizin atau pernah berizin.

OJK memprioritaskan kasus dengan unsur itikad tidak baik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen sektor jasa keuangan.

Dalam setiap gugatan, OJK mengedepankan kepentingan umum dan keadilan hukum. Selain itu, menjaga kepastian hukum dan asas kemanfaatan.

OJK memastikan konsumen tidak menanggung biaya gugatan hingga putusan pengadilan. Kebijakan itu menjamin akses keadilan tanpa hambatan finansial.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur kewenangan, tata cara gugatan, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Aturan itu juga mencakup pelaporan hasil putusan.

OJK berharap regulasi itu meningkatkan perlindungan konsumen secara nyata. Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan juga diharapkan meningkat.

Atas kewenangan baru ini, OJK menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan merugikan. Penegakan hukum kini menjadi lebih tegas dan terarah.

Tags: aturan baru ojkojk gugat pelaku usaha jasa keuanganojk legal standingperlindungan konsumen OJKpojek 38 tahun 2025sektor jasa keuanganuu p2sk
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Skema WFH

Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari per Minggu, ini Sektor yang Tetap Masuk Kantor

byEffran
30/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah tengah merancang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari setiap pekan....

Pedagang plastik keluhkan sepinya pembeli.

Pedagang Plastik di Pasar Tempel Way Dadi Keluhkan Omzet

byDelima Napitupulu
30/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Tren kenaikan harga bahan baku plastik belakangan ini mulai memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas sektor perdagangan mikro. Di...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama BPH Migas turun ke lapangan memantau distribusi energi di berbagai titik strategis Lampung saat arus balik Lebaran 2026. Dok Lampost.co

Konsumsi BBM Selama Libur Lebaran di Lampung Meningkat 31%, LPG 6%

byEffran
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama BPH Migas turun ke lapangan memantau distribusi energi di berbagai...

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional Perkuat MBG, Fokus Anak 3T dan Wilayah Rawan Stunting
Humaniora

Badan Gizi Nasional Perkuat MBG, Fokus Anak 3T dan Wilayah Rawan Stunting

byAtikaand1 others
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Gizi Nasional menetapkan Program Makan Bergizi Gratis bagi siswa selama lima hari sekolah setiap pekan....

Read moreDetails
MBG Jadi Motor Transformasi Peternakan Nasional

MBG Jadi Motor Transformasi Peternakan Nasional

30/03/2026
Tugu perbatasan

Daya Tarik Ikonik Perbatasan Lampung Selatan Pikat Pemudik

30/03/2026
Dermaga Bom

Pedagang Dermaga Bom Hadapi Kondisi Penurunan Pengunjung

30/03/2026
Polisi melakukan kegiatan pengamanan strategis, Minggu, 29 Maret 2026, di Wisata Waterboom Taman Bahagia, Kecamatan Menggala Timur. Dok Polisi

Polisi Pastikan Wisatawan Liburan Aman dan Nyaman

30/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.