• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 13:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Lampung Catat Kredit Macet Capai Rp824 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
07/11/24 - 17:42
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat terhapus piutangnya.

“Berdasarkan PP 47 Tahun 2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut,” katanya, Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga:

Marak Kejahatan Finansial Daring, OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Pelindungan Konsumen

Ia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang yang ia pinjam di perbankan.

“Ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline. Maka otomatis penjualannya tidak pernah besar,” ungkapnya.

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.

“Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan, sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif,” katanya.

 

2,46 Persen

Ia memaparkan, jumlah debitur kredit yang macet untuk Provinsi Lampung sendiri sebanyak 570.988 dengan presentase hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun.

“Kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung hingga September 2024 sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan di Lampung,” katanya.

Menurutnya angka tersebut masuk dalam kategori range yang tidak terlalu besar.

Adapun keuntungan yang akan pelaku UMKM terima dengan adanya penghapusan tersebut. Pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.

“Dari program ini, UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Karena daftar kredit macet yang tercatat di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan,” jelasnya.

Tags: LAMPUNGOJKUMKM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Talkshow di Coffee Pavilion di Lampung Fest 2025 PKOR, Way Halim, Bandar Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Tingkatkan Ekonomi Sirkular Lewat Pengolahan Limbah Kopi Jadi Biochar

byEffranand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Limbah kulit kopi memiliki peluang besar untuk terolah menjadi biochar dalam konsep praktik pertanian berkelanjutan. Teknologi...

Talkshow di Coffee Pavilion di Lampung Fest 2025 PKOR, Way Halim, Bandar Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Coffee Pavilion Lampung Fest Etalase Promosi dan Edukasi Komoditas Kopi

byEffranand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung Fest 2025 mengangkat tema “Coffee and Tourism” dengan menghadirkan Coffee Pavilion sebagai pusat aktivitas dan...

Coffee Pavilion di Lampung Fest 2025 PKOR, Way Halim, Bandar Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina

Lampung Fest 2025 Hadirkan Edukasi Kopi

byEffranand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung Fest 2025 tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. Festival itu...

Berita Terbaru

Foto bersama antara Komunitas Veteran dan BATIQA Hotel Lampung
Advertorial

Menghormati Jasa Pejuang, BATIQA Hotel Lampung Undang Komunitas Veteran di Peringatan Hari Pahlawan

byAdi Sunaryo
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): BATIQA Hotel Lampung mengundang komunitas veteran Lampung untuk memperingati Hari Pahlawan pada 9 November 2025. Tiga organisasi...

Read moreDetails
PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

20/11/2025
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

20/11/2025
Prakiraan cuaca di Wilayah Provinsi Lampung diperkirakan cerah-berawan.Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Kamis, 20 November 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan dan Angin

20/11/2025
Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.