IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 05:40
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Lampung Catat Kredit Macet Capai Rp824 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
07/11/24 - 17:42
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat terhapus piutangnya.

“Berdasarkan PP 47 Tahun 2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut,” katanya, Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga:

Marak Kejahatan Finansial Daring, OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Pelindungan Konsumen

Ia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang yang ia pinjam di perbankan.

“Ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline. Maka otomatis penjualannya tidak pernah besar,” ungkapnya.

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.

“Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan, sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif,” katanya.

 

2,46 Persen

Ia memaparkan, jumlah debitur kredit yang macet untuk Provinsi Lampung sendiri sebanyak 570.988 dengan presentase hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun.

“Kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung hingga September 2024 sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan di Lampung,” katanya.

Menurutnya angka tersebut masuk dalam kategori range yang tidak terlalu besar.

Adapun keuntungan yang akan pelaku UMKM terima dengan adanya penghapusan tersebut. Pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.

“Dari program ini, UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Karena daftar kredit macet yang tercatat di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan,” jelasnya.

Tags: LAMPUNGOJKUMKM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

harga pangan nasional

Harga Pangan Nasional Masih Tinggi, Cabai Tembus Rp84 Ribu

byDenny ZYand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Harga sejumlah komoditas pangan nasional masih terpantau berada pada level tinggi. Berdasarkan dari pantauan Bank Indonesia...

harga bumbu

Emak-Emak Lega! Harga Bumbu Turun, Tapi Ada yang Naik

byDenny ZYand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penurunan harga bumbu dapur mendapat sambutan positif bagi kaum emak-emak. Salah satunya dikatakan, Dasiem. Ia mengaku...

harga cabai lampung

Usai Lebaran, Harga Cabai dan Bawang Stabil

byDenny ZYand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga bahan kebutuhan pangan usai Lebaran terpantau kembali normal di pasaran. Di Pasar Pasirgintung, Jumat, 10...

Berita Terbaru

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik
Bandar Lampung

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik

byRicky Marlyand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Dr Akhmad Wiyagus melakukan kunjungan kerja di Provinsi...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Eksekusi Maut Gustavo Franca Bawa Arema FC Bungkam Tuan Rumah Persita Tangerang

10/04/2026
Distribusi Emas Ilegal Meluas

Distribusi Emas Ilegal Meluas

10/04/2026
Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

10/04/2026
Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.