Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat terhapus piutangnya.
“Berdasarkan PP 47 Tahun 2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut,” katanya, Kamis, 7 November 2024.
Baca Juga:
Marak Kejahatan Finansial Daring, OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Pelindungan Konsumen
Ia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang yang ia pinjam di perbankan.
“Ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline. Maka otomatis penjualannya tidak pernah besar,” ungkapnya.
Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.
“Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan, sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif,” katanya.
2,46 Persen
Ia memaparkan, jumlah debitur kredit yang macet untuk Provinsi Lampung sendiri sebanyak 570.988 dengan presentase hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun.
“Kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung hingga September 2024 sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan di Lampung,” katanya.
Menurutnya angka tersebut masuk dalam kategori range yang tidak terlalu besar.
Adapun keuntungan yang akan pelaku UMKM terima dengan adanya penghapusan tersebut. Pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.
“Dari program ini, UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Karena daftar kredit macet yang tercatat di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan,” jelasnya.