• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 15:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Lampung Catat Kredit Macet Capai Rp824 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Ricky Marly by Ricky Marly
07/11/24 - 17:42
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat terhapus piutangnya.

“Berdasarkan PP 47 Tahun 2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut,” katanya, Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga:

Marak Kejahatan Finansial Daring, OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Pelindungan Konsumen

Ia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang yang ia pinjam di perbankan.

“Ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline. Maka otomatis penjualannya tidak pernah besar,” ungkapnya.

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.

“Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan, sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif,” katanya.

 

2,46 Persen

Ia memaparkan, jumlah debitur kredit yang macet untuk Provinsi Lampung sendiri sebanyak 570.988 dengan presentase hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun.

“Kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung hingga September 2024 sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan di Lampung,” katanya.

Menurutnya angka tersebut masuk dalam kategori range yang tidak terlalu besar.

Adapun keuntungan yang akan pelaku UMKM terima dengan adanya penghapusan tersebut. Pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.

“Dari program ini, UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Karena daftar kredit macet yang tercatat di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan,” jelasnya.

Tags: LAMPUNGOJKUMKM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Promo libutan di hotel Hilday Inn Lampung

Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo July Comforts Mulai dari Rp799.000 Full Fasilitas Keluarga

by Sri Agustina
04/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut musim liburan dan memberikan pengalaman menginap yang hangat dan menyenangkan bagi seluruh keluarga, Hotel Holiday Inn Lampung...

Okupansi hotel. Dok Google

Musim Libur Sekolah Tak Berdampak Bagi Okupansi Hotel

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Adanya libur sekolah belum berdampak terhadap peningkatan okupansi atau tingkat hunian hotel. Hal itu tersampaikan oleh...

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis. Dok ANTARA

Harga Emas 3 Juli 2025 Hari ini Turun Tipis

by Effran
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lonjakan untuk perdagangan pada Kamis, 3 Juli...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.