Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Sinyal Industri Digital RI Kian Matang

Editor Adi Sunaryo, Penulis Antaranews
Kamis, 02 April 2026 20.24 WIB
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Sinyal Industri Digital RI Kian Matang
Ilustrasi Kripto. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)– Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia menembus Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa industri kripto nasional semakin matang dan terstruktur.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak 2022. Dalam satu bulan terakhir saja, penerimaan pajak bertambah dari Rp1,93 triliun pada Januari menjadi Rp1,96 triliun.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 2 April 2026 Naik Tipis

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai peningkatan tersebut mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Ini bukan hanya soal volume transaksi, tetapi juga meningkatnya kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Secara rinci, penerimaan pajak kripto berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Pemerintah pun terus memperkuat pengawasan sektor ekonomi digital guna memperluas basis pajak sekaligus menjaga keberlanjutan industri.

Sefcho menegaskan, transparansi data transaksi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Kami memastikan seluruh transaksi tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang akuntabel dan berkelanjutan,” katanya.

Meski tren pajak meningkat, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto pada Januari 2026 sebesar Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun, pelaku industri menilai kondisi tersebut sebagai fase penyesuaian, bukan pelemahan fundamental.

“Kepercayaan pengguna tetap kuat. Ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan jangka panjang industri kripto di Indonesia,” ujar Sefcho.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI