Kredit Macet Bisa Dibawa ke Jalur Pidana, Begini Kata OJK

OJK menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga pertumbuhan kredit nasional tetap sehat dan berkelanjutan.

Editor Effran
Minggu, 17 Mei 2026 11.45 WIB
Kredit Macet Bisa Dibawa ke Jalur Pidana, Begini Kata OJK
Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Antara

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penanganan kredit macet di sektor perbankan tidak langsung berujung pidana. Regulator menilai jalur hukum pidana harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh mekanisme bisnis dan tata kelola berjalan dengan benar.

Penegasan itu muncul dalam Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang berlangsung di Jakarta.

Forum tersebut mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri perbankan. Mereka membahas perlindungan hukum bagi bankir saat mengambil keputusan bisnis, terutama terkait kredit bermasalah.

OJK menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga pertumbuhan kredit nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Di tengah tantangan ekonomi global, bank membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa rasa takut dikriminalisasi.

 Kredit Perbankan Tumbuh Positif

Di tengah pembahasan soal kredit macet, industri perbankan nasional masih mencatat pertumbuhan yang cukup kuat.

OJK mencatat penyaluran kredit per Februari 2026 mencapai Rp8.559 triliun. Angka itu tumbuh 9,37 persen daripada periode sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang naik 20,72 persen secara tahunan. Sementara kredit konsumsi tumbuh 6,34 persen dan kredit modal kerja meningkat 3,88 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 14,74 persen. Sedangkan, berdasarkan kepemilikan bank, bank BUMN mencatat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 12,78 persen.

Selain kredit, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat signifikan. Per Februari 2026, DPK mencapai Rp10.102 triliun atau tumbuh 13,18 persen secara tahunan.

Likuiditas perbankan juga masih terjaga kuat. Rasio AL/NCD tercatat 121,29 persen dan AL/DPK 27,4 persen. Kedua rasio itu jauh di atas ambang batas minimum regulator.

Konsep Business Judgement Rule

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan konsep business judgement rule menjadi perlindungan hukum penting bagi industri perbankan.

Menurut Dian, perlindungan tersebut berlaku jika keputusan bisnis terdapat itikad baik, sesuai prinsip kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Ia menilai sinergi antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri penting untuk menjaga profesionalisme bankir sekaligus mendorong fungsi intermediasi tetap berjalan.

Kredit Macet Belum Tentu Pidana

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, mengatakan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Menurut dia, risiko bisnis tetap bisa terjadi meski bank menjalankan prosedur dengan benar. Untuk itu, perlu kesamaan pemahaman dalam menilai perkara perbankan.

Jupriyadi menjelaskan penerapan business judgement rule berlaku jika keputusan bisnis memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari itikad baik, prosedur yang benar, tanpa konflik kepentingan, hingga adanya mitigasi risiko maksimal.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet. Hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium. Dalam prinsip itu, jalur pidana hanya sebagai langkah terakhir.

 Kejagung Ingatkan Perlindungan Bisa Gugur

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku jika ada manipulasi, kolusi, atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit. Sebab, terdapat lima unsur utama dalam business judgement rule.

Kelimanya meliputi itikad baik, informasi yang benar, prinsip kehati-hatian, bebas konflik kepentingan, dan sesuai kewenangan. “Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.

Unsur Kesengajaan dalam Perkara Perbankan

Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam kasus pidana perbankan.

Menurut Albert, seseorang hanya dapat terkena pidana jika terbukti melakukan tindakan secara sengaja atau lalai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, melihat setiap kasus kredit macet harus secara menyeluruh sebelum masuk ranah pidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI