• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 17:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

EliyahRicky MarlybyEliyahandRicky Marly
14/11/23 - 10:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menargetkan seluruh pelaku usaha/pedagang beras yang membuat kemasan sendiri paling lambat tahun 2025 telah terdaftar di aplikasi OSS. Selain itu telah melakukan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri usaha kecil (PDNUK).

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat, Gustian Afrinza mendampingi Kadis Daman Nasir, Senin, 13 November 2023, mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pelaku usaha dagang beras yang membuat kemasan beras 5 kg, 10 kg, dan lainnya harus teregistrasi di PSAT. Aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2022 lalu namun tahun ini peraturannya lebih diperbaharui lagi.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah pelaku usaha pedagang beras di Lampung Barat yang melakukan pengemasan baru 12 orang yang sudah teregistrasi di PSAT. Sebanyak 12 pedagang yang sudah teregistrasi itu yakni sebagian dilakukan di 2022 dan sebagian di 2023 ini. Untuk itu, paling lambat 2025 semua pedagang beras kemasan sendiri harus teregistrasi.

Saat ini, kata dia, ketentuan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kemudian paling lambat tahun 2025 semua pelaku usaha beras telah memenuhi syarat tersebut.

Saat ini pihaknya pun sedang memfasilitasi para pelaku usaha pedagang beras yang membuat kemasan untuk mendaftarkan diri di aplikasi OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Setelah mendapat nomor induk berusaha itu maka selanjutnya mengurus ketentuan produk dengan melakukan registrasi PSAT.

Registrasi PSAT itu tujuannya untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap usaha produk bahan pangan beras yang dilakukannya. Registrasi PSAT itu adalah dasar untuk mendapatkan kode registrasi PSAT yang akan digunakan pada kemasan beras yang dibuatnya. Kode registrasi tersebut merupakan tanda bahwa beras yang diperjualbelikan itu aman untuk dikonsumsi.

Bagi pemilik usaha yang sudah teregistrasi maka nantinya akan diberi kode/label dengan latar belakang warna hijau yang memiliki tulisan khusus tanda registrasi.

Jika ada beras kemasan yang diperjualbelikan tidak memiliki kode registrasi tersebut, maka itu tandanya beras yang diperjualbelikan tersebut belum teregistrasi, sehingga tidak dapat dipastikan tentang keamanannya.

Setelah para pelaku usaha kemasan beras itu semuanya telah teregistrasi, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih beras kemasan yang teregistrasi atau belum.

Ricky Marly

Tags: PEDAGANGREGISTRASI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kiyo Libare Bandar Lampung gelar bazar

Gaya Hidup Urban, Kiyo Libare Boyong Brand Streetwear Bandung ke Lampung

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Gelombang kreativitas dari Kota Kembang bersiap menyapa publik Bandar Lampung. Mulai 9 hingga 15 Maret 2026, Kiyo Libare...

Pedagang di pasar

DPRD Lampung Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan hingga Idulfitri 2026

byIsnovan Djamaludinand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Imelda, mendesak pemerintah daerah mengambil langkah nyata dalam mengendalikan lonjakan harga bahan...

Wagub Jihan Nurlela

Jihan Nurlela Tegaskan Pangan Kemasan Rusak Tidak Boleh Dijual di Pasar Lampung

byIsnovan Djamaludinand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menginstruksikan penarikan segera seluruh produk pangan dengan kemasan rusak  dari peredaran dan tidak...

Berita Terbaru

Penyerang Atletico Madrid, Nicolas Gonzalez (kiri)
Bola

Brace Nico González Amankan Kemenangan Dramatis Atletico atas Sociedad

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Madrid (Lampost.co)–Atlético Madrid memetik kemenangan krusial dalam lanjutan La Liga musim 2025/2026 jornada ke-27. Bertanding di Riyadh Air Metropolitano, Minggu...

Read moreDetails
Wrexham vs Chelsea

Chelsea Singkirkan Wrexham dari Piala FA 2026 lewat Drama Perpanjangan Waktu

08/03/2026
newcastle vs man city

Omar Marmoush Cetak Brace, The Citizens Melaju ke Perempat Final Piala FA 2026

08/03/2026
Winger Barcelona, Lamine Yamal

Gol Tunggal Lamine Yamal Bawa Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen

08/03/2026
Konsisten Lakukan Ramp Check Seluruh Moda Transportasi

Konsisten Lakukan Ramp Check Seluruh Moda Transportasi

08/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.