• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 12:34
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pelaku Korupsi Bantuan Usaha Bank Himbara saat Covid-19 Terancam Pidana Mati

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
17/09/25 - 21:12
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay ekspos kasus Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay ekspos kasus Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). YA terancam hukuman pidana mati karena perbuatannya berlangsung ketika covid-19.

Pelaku merupakan Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung. Perbuatan culas pelaku berlangsung pada 27 November 2020 kemarin. Setelah melakukan penyidikan, dan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.

Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, pinjaman KMK tersebut merupakan bantuan modal bagi usaha, saat pandemi covid-19 berlangsung sejak tahun 2020. Saat itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan pandemi covid 19 sebagai bencana non alam. Penyebaran covid 19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Kemudian berdasarkan pasal 2 ayat (2) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dapat terjatuhi pidana mati dalam keadaan tertentu. Sementara maksud “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Apalagi bila tindak pidana tersebut terjadi pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Terhadap peluang hukuman mati tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tikulay, mengatakan peran penyidik hanya sebatas membuktikan perbuatan pidana itu ada, sesuai pasal yang disangkakan. Namun, ia membenarkan kalau pinjaman tersebut terkait bantuan usaha saat warga terdampak pandemi covid 19.

“Soal tuntutan dan putusan, di luar kita. Itu kewenangan JPU dan hakim, kami tetep memeriksa fokus unsur-unsur terpenuhi,” katanya.

Kronologis

Sementara untuk kronologis, awalnya antara YA bertemu dengan AW selaku Direktur PT. Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020. Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit. Dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan terterima. Untuk meloloskan kredit, YA dugaannya memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Selanjutnya setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. “Namun dana kredit yang seharusnya tergunakan untuk usaha batubara tidak terpakai sesuai peruntukan. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Alumnus Akpol 2003 itu.

Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 125 juta. Fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank. Surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung. Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan Bank terhadap PT. Salzana Mandiri Mas.

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana beubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Account OfficerAkademisi HukumAO BankBadan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBankBenny Karya LimantaraBPKPBRICOVID-19Direktur PT. Salzana Mandiri MashimbaraHimpunan Bank Milik NegaraHukuman MatiKapolresta Bandar LampungKMKKombes Pol Afred Jacob Tilukaykredit modal kerjaUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Lima Kabupaten Jadi Wilayah Survei Seismik 2D Nasional di Lampung

Lima Kabupaten Jadi Wilayah Survei Seismik 2D Nasional di Lampung

byWandi Barboyand1 others
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Lima kabupaten di Provinsi Lampung akan menjadi lintasan Survei Seismik 2D Nasional untuk memetakan potensi minyak bumi....

Potensi Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Lampung Capai 830 Juta Barel

Potensi Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Lampung Capai 830 Juta Barel

byWandi Barboyand1 others
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Provinsi Lampung menyimpan potensi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) dalam jumlah besar. Kajian geologi menunjukkan...

Realisasi Pemanfaatan Energi di Lampung Capai 4,08 MTOE

Realisasi Pemanfaatan Energi di Lampung Capai 4,08 MTOE

byWandi Barboyand1 others
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung mencatat pemanfaatan energi di Lampung mencapai 4,08 million tonnes of oil equivalent (MTOE). Komposisi...

Berita Terbaru

Minecraft Java Vulkan
Teknologi

Minecraft Java 2026 Tinggalkan OpenGL: Migrasi ke Vulkan API Jadi Kunci ‘Vibrant Visuals’

byDenny ZY
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki Februari 2026, Mojang Studios melakukan langkah teknis paling berani sepanjang sejarah 17 tahun pengembangan Minecraft...

Read moreDetails
Film Kingdom of Heaven.

7 Rekomendasi Film dan Serial saat Ramadan

21/02/2026
Minecraft 26.1

Revolusi Avatar Minecraft 2026: Sinergi AI dan Nova Skin Ubah Wajah Identitas Digital

21/02/2026
Pembangunan Jawa Tengah Menunjukkan Tren Positif Berkat Kerja-Kerja Kolaboratif

Pembangunan Jawa Tengah Menunjukkan Tren Positif Berkat Kerja-Kerja Kolaboratif

21/02/2026
Resident Evil Requiem Jakarta

Jadwal & Panduan Event Resident Evil Requiem Gandaria City 2026: Tips Antrean dan Merchandise

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.