Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). YA terancam hukuman pidana mati karena perbuatannya berlangsung ketika covid-19.
Pelaku merupakan Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung. Perbuatan culas pelaku berlangsung pada 27 November 2020 kemarin. Setelah melakukan penyidikan, dan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.
Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, pinjaman KMK tersebut merupakan bantuan modal bagi usaha, saat pandemi covid-19 berlangsung sejak tahun 2020. Saat itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan pandemi covid 19 sebagai bencana non alam. Penyebaran covid 19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Kemudian berdasarkan pasal 2 ayat (2) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dapat terjatuhi pidana mati dalam keadaan tertentu. Sementara maksud “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Apalagi bila tindak pidana tersebut terjadi pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Terhadap peluang hukuman mati tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tikulay, mengatakan peran penyidik hanya sebatas membuktikan perbuatan pidana itu ada, sesuai pasal yang disangkakan. Namun, ia membenarkan kalau pinjaman tersebut terkait bantuan usaha saat warga terdampak pandemi covid 19.
“Soal tuntutan dan putusan, di luar kita. Itu kewenangan JPU dan hakim, kami tetep memeriksa fokus unsur-unsur terpenuhi,” katanya.
Kronologis
Sementara untuk kronologis, awalnya antara YA bertemu dengan AW selaku Direktur PT. Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020. Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit. Dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan terterima. Untuk meloloskan kredit, YA dugaannya memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.
Selanjutnya setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. “Namun dana kredit yang seharusnya tergunakan untuk usaha batubara tidak terpakai sesuai peruntukan. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Alumnus Akpol 2003 itu.
Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 125 juta. Fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank. Surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung. Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan Bank terhadap PT. Salzana Mandiri Mas.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana beubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.








