Jakarta (lampost.co)–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Idulfitri 1447 H. Langkah strategis ini diambil guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik lebaran yang diprediksi akan mengalami lonjakan pergerakan masyarakat secara signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan berlangsung secara berkelanjutan selama 17 hari. Aturan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Februari 2026.
Penyekatan operasional ini berlaku efektif di ruas jalan tol maupun jalur arteri nasional. Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta truk pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi barang masih diizinkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan material bangunan dan hasil tambang.
Daftar Pengecualian dan Syarat Ketat
Pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan logistik vital agar pasokan di masyarakat tidak terganggu. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tetap diperbolehkan beroperasi jika mengangkut:
-
BBM dan BBG
-
Hewan ternak dan pupuk
-
Bantuan bencana alam
-
Bahan pokok (sembako)
Khusus untuk pengangkut sembako, kendaraan tidak boleh melebihi dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL). Selain itu, pengemudi wajib menempelkan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang pada kaca depan sebelah kiri.
“Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Terakhir, wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegas Aan.
Aan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat di lapangan oleh tim gabungan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan SKB ini, petugas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan pemudik.








