Jakarta (lampost.co)— Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi khusus untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar digital. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan aturan ini akan memperkuat posisi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing mereka di tengah ketatnya persaingan e-commerce.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang nyata bagi UMKM yang berjualan di platform digital. Selama ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Gap Pendanaan UMKM Tembus Rp2.400 Triliun, Pembiayaan Inklusif Jadi Kunci Dorong Ekonomi Rakyat
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini berangkat dari banyaknya keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi atau pemungutan komisi dari platform e-commerce. Beban tersebut dinilai semakin menekan margin keuntungan dan melemahkan daya saing pelaku usaha kecil.
Menanggapi kondisi itu, pemerintah kini menyusun aturan yang tidak sekadar bersifat insentif, melainkan menjadi payung hukum wajib. Regulasi ini tengah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, targetnya segera rilis dalam waktu dekat.
“Ini bukan kebijakan sementara. Kami ingin menghadirkan kepastian hukum jangka panjang agar ekosistem digital lebih adil dan kompetitif,” tegasnya.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan terciptanya keseimbangan antara pelaku UMKM dan platform digital. Negara hadir untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Dengan regulasi tersebut, harapannya UMKM tidak lagi terbebani biaya yang tidak proporsional dan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta bersaing hingga ke level global.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update