• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 22:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemprov–Kejati Lampung Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice

Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial dan penguatan restorative justice, melibatkan BNN serta Kemenag untuk memperluas penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis.

Nana HasanSilvia AgustinabyNana HasanandSilvia Agustina
12/12/25 - 17:30
in Ekonomi dan Bisnis
A A
PEMPROV DAN KEJATI LAMPUNG

Pemprov Lampung bersama Kejati Lampung menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial serta penguatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis.

Poin Penting

  • Pemprov Lampung dan Kejati Lampung sepakat melaksanakan pidana kerja sosial dan restorative justice.
  • Penandatanganan disaksikan Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana di Gedung Pusiban.
  • Kesepakatan melibatkan BNN dan Kemenag di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
  • Restorative justice penting untuk pemulihan pelaku, terutama dalam kasus narkoba.

Penandatanganan di lakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan di saksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 11 Desember 2025.

Pemprov Lampung menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

Kesepakatan tersebut juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri se-Lampung menandatangani kesepakatan serupa bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan restorative justice, terutama pada kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus di pulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” kata Jihan.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga harus terwujud melalui program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus di wujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat di rasakan masyarakat,” ujar dia.

Tags: bnn lampungDanang Suryo Wibowohukum lampungJihan Nurlelakejati lampungKemenag lampungpemprov lampungpenanganan perkara restoratifPidana Kerja Sosialrestorative justiceuu kuhp 2023
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Antara

Rekam Jejak Friderica Widyasari Dewi Resmi Pimpin OJK

byEffran
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat setelah mundurnya sejumlah pimpinan Dewan Komisioner. OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi...

Pekerja melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta. Dok/Antara

Alasan Di Balik Mundurnya Mahendra Siregar Cs

byEffran
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Gejolak pasar saham berujung pada mundurnya sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra...

Mahendra Siregar

OJK Pastikan Tak Ada Kekosongan Jabatan

byEffran
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Istana turut angkat bicara soal mundurnya sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengunduran diri terjadi setelah tekanan...

Berita Terbaru

Madura United vs PSBS Biak1
Bola

Madura United dan PSBS Biak Harus Puas Berbagi Poin

byIsnovan Djamaludin
01/02/2026

Pamekasan (Lampost.co)—Madura United harus puas berbagi satu poin setelah ditahan imbang tanpa gol oleh PSBS Biak pada laga pekan ke-19...

Read moreDetails
Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

01/02/2026
sassuolo rayakan kemenangan atas pisa

Aksi Krusial Jay Idzes Bawa Sassuolo Menang

01/02/2026
Poster K-Drama Honour (Drama korea Terbaru)

7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Februari 2026: Penuh Kejutan dan Plot Twist!

01/02/2026
konpers Pelatih Bhayangkara FC, Paul Munster

Bhayangkara FC Curi Poin Penuh di Kandang Malut United

01/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.