Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial serta penguatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis.
Poin Penting
- Pemprov Lampung dan Kejati Lampung sepakat melaksanakan pidana kerja sosial dan restorative justice.
- Penandatanganan disaksikan Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana di Gedung Pusiban.
- Kesepakatan melibatkan BNN dan Kemenag di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
- Restorative justice penting untuk pemulihan pelaku, terutama dalam kasus narkoba.
Penandatanganan di lakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan di saksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 11 Desember 2025.
Pemprov Lampung menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif.
Kesepakatan tersebut juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri se-Lampung menandatangani kesepakatan serupa bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan restorative justice, terutama pada kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus di pulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” kata Jihan.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga harus terwujud melalui program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus di wujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat di rasakan masyarakat,” ujar dia.








