Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memperluas komitmen perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal. Kebijakan itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai langkah memperkuat ketahanan pekerja di daerah.
Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan target cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 38,39 persen pada 2025. Pemerintah daerah menargetkan capaian tersebut meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030.
“Regulasinya jelas. Pemprov Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Marindo.
Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025 melalui implementasi regulasi tersebut. Penambahan itu membuat cakupan perlindungan bisa mencapai 32,62 persen hingga akhir 2025.
Dia mengatakan, pihaknya berupaya menjadikan Lampung sebagai rujukan dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Konsistensi kebijakan daerah menjadi faktor penting dalam percepatan capaian.
Dia juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan yang mencapai 380.270 orang. Pemerintah daerah meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan APBD 2025 serta penyelarasan rencana tahun anggaran 2026.
Pemda juga perlu mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN. Kelompok pekerja perkebunan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit dan masyarakat miskin ekstrem menjadi prioritas penanganan.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial,” ujar dia.








