• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 08:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

Hasil pengawasan pada 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha.

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
23/05/24 - 16:14
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

Ilustrasi perkebunan Lampung yang dipanen dengan cara dibakar. (dok. Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kebijakan Gubernur Lampung yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Selain itu bertentangan dengan Undang-Undang.

Hal itu merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dari Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:

Pergub Panen Tebu Akhirnya Dicabut Usai Bakar 20 Ribu Hektare Perkebunan 

“Kami menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut,” katanya dalam siaran pers KLHK beberapa waktu lalu.

Rasio Sani juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH, dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura). Serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, karena penyusunan materi uji materiil melibatkan berbagai ahli/pakar,” ungkapnya.

 

Pemantauan Hospot

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho menjelaskan dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hospot oleh KLHK.

Hasil pemantauan hotspot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung.

“Kami mengetahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang kami lakukan bahwa ada dua perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT.SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” katanya.

Hasil pengawasan pada 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.

“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” pungkasnya.

Tags: headlinelingkunganpergubtebu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk secara masif melakukan pengawasan, khususnya pada sektor...

Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

byEffran
15/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menganggur jika tidak...

Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

byEffranand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kesadaran literasi dan inklusi keuangan kini mulai tumbuh di kalangan generasi muda di Bandar Lampung. Para...

Load More

Berita Terbaru

Pixnapping Android
Teknologi

Pixnapping: Celah Baru Android yang Bisa Curi Kode OTP Tanpa Izin

byDenny ZY
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dunia keamanan digital kembali diguncang oleh temuan ancaman baru di perangkat Android bernama Pixnapping, metode serangan...

Read moreDetails
YouTube Down

YouTube Down Global, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Akses Video dan Musik

16/10/2025
Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

16/10/2025
Cristiano Ronaldo mencetak dua gol

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

16/10/2025
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.