• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 09:04
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

Hasil pengawasan pada 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha.

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
23/05/24 - 16:14
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

Ilustrasi perkebunan Lampung yang dipanen dengan cara dibakar. (dok. Antara)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kebijakan Gubernur Lampung yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Selain itu bertentangan dengan Undang-Undang.

Hal itu merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dari Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:

Pergub Panen Tebu Akhirnya Dicabut Usai Bakar 20 Ribu Hektare Perkebunan 

“Kami menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut,” katanya dalam siaran pers KLHK beberapa waktu lalu.

Rasio Sani juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH, dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura). Serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, karena penyusunan materi uji materiil melibatkan berbagai ahli/pakar,” ungkapnya.

 

Pemantauan Hospot

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho menjelaskan dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hospot oleh KLHK.

Hasil pemantauan hotspot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung.

“Kami mengetahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang kami lakukan bahwa ada dua perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT.SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” katanya.

Hasil pengawasan pada 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.

“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” pungkasnya.

Tags: headlinelingkunganpergubtebu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pedagang ikan

Harga Ikan di Lampung Selatan Setara Ayam

byDelima Napitupulu
10/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas perikanan di Pasar Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, terpantau...

Pedagang ayam

Jelang Lebaran, Harga Ayam di Lamsel Dibanderol Rp40 Ribu per Ekor

byDelima Napitupulu
10/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas daging ayam di Pasar Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, terpantau...

Pedagang kacang tanah di Pasar Bumi Daya Palas Lampung Selatan. (Lampost/Intan)

Permintaan Naik, Harga Kacang Tanah di Pasar Tradisional Tembus Tinggi

byDelima Napitupulu
09/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga komoditas kacang tanah di pasar tradisional di Provinsi Lampung terpantau mengalami kenaikan....

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.