• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 03:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PLN Didesak Berikan Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

Nur by Nur
07/06/24 - 19:35
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
subadra yani

etua YLKI Lampung, Subadra Yani, Jumat, 7 Juni 2024. Foto Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co)– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak PLN memberikan kompensasi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik selama dua hari kemarin.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, mengaku kecewa terhadap kualitas pelayanan PLN khususnya di Lampung, hingga pemadaman listrik bisa begitu lama.

“Kami mengkritisi kenapa pemadaman begitu lama sampai dua hari. Namun kami tetap mengapresiasi pihak PLN yang cepat mengatasinya sehingga kembali normal,” ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.

Baca juga: Fokus Pulihkan Kelistrikan, PLN UID Lampung Tidak Datang pada Agenda RDP DPRD Soal Blackout

Akan tetapi, lanjut Subadra, pihaknya tetap mendesak pihak PLN memberikan kompensasi bagi konsumen yang mengalami kerugian. Karena itu pemerintah sudah mengatur sesuai undang-undang ketenaga listrik.

“Undang-Undang Ketenaga Listrikan Pasal 29 tentang Kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen. Karenakan pemadaman listrik begitu lama. Jadi patut kita duga ada unsur kelalaian,” terangnya.

Ia juga menegaskan bagi pelaku usaha yang merasa merugi bisa melakukan upaya hukum. Melakukan upaya class action dan nanti di sana uji kerugian materilnya bisa ketemu besaran kerugiannya. Kemudian diajukan atau menyampaikan di Pengadilan Negeri.

“Maka itu, kami mengimbau kepada pelaku usaha baik tergabung dengan HIDMI, Kadin, Apindo dan sebagainya untuk menyampaikan pandangannya terkait permasalahan pemadaman listrik yang merugikan pelaku usaha,” tandasnya.

Tags: konsumenListrik LampungPLNYLKI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat menerima kunjungan kerja Jiangsu TanFang Technology Group Co., Ltd., pada Ruang Kerja Gubernur, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Rabu, 4 Juni 2025. Dok Adpim

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Perusahaan Industri Maritim Tiongkok

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal membuka peluang kerja sama dengan perusahaan industri maritim terkemuka Tiongkok Jiangsu...

Wali Kota Bandar Lampung jadi Pengurus Apeksi

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terpilih Sebagai Wakil Ketua Apeksi

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terpilih menjadi Wakil Ketua Bidang Bidang Pemerintah dan Otonomi Asosiasi Pemerintah Kota...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.