• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PLN Didesak Berikan Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

Nur by Nur
07/06/24 - 19:35
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
subadra yani

etua YLKI Lampung, Subadra Yani, Jumat, 7 Juni 2024. Foto Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co)– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak PLN memberikan kompensasi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik selama dua hari kemarin.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, mengaku kecewa terhadap kualitas pelayanan PLN khususnya di Lampung, hingga pemadaman listrik bisa begitu lama.

“Kami mengkritisi kenapa pemadaman begitu lama sampai dua hari. Namun kami tetap mengapresiasi pihak PLN yang cepat mengatasinya sehingga kembali normal,” ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.

Baca juga: Fokus Pulihkan Kelistrikan, PLN UID Lampung Tidak Datang pada Agenda RDP DPRD Soal Blackout

Akan tetapi, lanjut Subadra, pihaknya tetap mendesak pihak PLN memberikan kompensasi bagi konsumen yang mengalami kerugian. Karena itu pemerintah sudah mengatur sesuai undang-undang ketenaga listrik.

“Undang-Undang Ketenaga Listrikan Pasal 29 tentang Kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen. Karenakan pemadaman listrik begitu lama. Jadi patut kita duga ada unsur kelalaian,” terangnya.

Ia juga menegaskan bagi pelaku usaha yang merasa merugi bisa melakukan upaya hukum. Melakukan upaya class action dan nanti di sana uji kerugian materilnya bisa ketemu besaran kerugiannya. Kemudian diajukan atau menyampaikan di Pengadilan Negeri.

“Maka itu, kami mengimbau kepada pelaku usaha baik tergabung dengan HIDMI, Kadin, Apindo dan sebagainya untuk menyampaikan pandangannya terkait permasalahan pemadaman listrik yang merugikan pelaku usaha,” tandasnya.

Tags: konsumenListrik LampungPLNYLKI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Inflasi 0,04 Persen M-to-M Bulan Juni

Lampung Inflasi 0,04 Persen M-to-M Bulan Juni

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat inflasi Juni 2025 sebesar 0,04 persen secara bulanan atau month...

Lampung Wedding Fair 2025 digelar 4-6 Juli di Lampung City Mall. Hadirkan 55 vendor dengan target transaksi Rp2,5 miliar. Dok

Lampung Wedding Fair 2025 Hadir di LCM, Target Transaksi Tembus Rp2,5 Miliar

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Eleazar Event Organizer menggelar Lampung Wedding Fair 2025 di Main Hall Lampung City Mall (LCM), pada...

Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 1 Juli 2025 Hari ini Melonjak di Awal Bulan

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali melonjak untuk perdagangan pada Selasa, 1...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.