Aturan tersebut akan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026 dan menyasar sejumlah komoditas strategis nasional. Tahap awal mencakup ekspor kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
Jakarta (Lampost.co) – Kebijakan baru pemerintah yang menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam mulai memicu respons dari kalangan pengusaha.
Aturan tersebut akan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026 dan menyasar sejumlah komoditas strategis nasional. Tahap awal mencakup ekspor kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
Pelaku usaha menilai kebijakan itu berpotensi mengubah peta perdagangan ekspor Indonesia secara besar-besaran.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan kebijakan ekspor tunggal perlu kajian lebih mendalam.
Menurut dia, struktur industri sawit nasional tidak sepenuhnya kuasa perusahaan besar terintegrasi. “Tidak semua eksportir adalah perusahaan perkebunan yang punya industri hilir,” ujar Eddy, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan banyak perusahaan hanya bergerak di sektor perdagangan ekspor atau trader. Kelompok tersebut selama ini melayani pengiriman sawit dengan volume kecil ke berbagai negara tujuan khusus.
Eddy menilai kebutuhan pembeli internasional sangat beragam dan membutuhkan fleksibilitas tinggi. Menurutnya, setiap industri di negara tujuan memiliki spesifikasi produk berbeda-beda. “Pesanan importir biasanya punya komposisi khusus,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah sistem ekspor tunggal mampu memenuhi kebutuhan pasar yang sangat spesifik tersebut.
Selain itu, Eddy mengingatkan para eksportir sawit Indonesia membangun jaringan pasar global selama bertahun-tahun.
Ia khawatir pasar ekspor Indonesia justru terganggu jika pengelolaan kebijakan baru tidak berjalan maksimal. “Jangan sampai kehilangan pasar karena pengelolaannya tidak optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor mineral dan batu bara. Namun, asosiasi tambang meminta pemerintah tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi nasional.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan banyak perusahaan tambang memiliki kontrak ekspor jangka panjang. Kontrak tersebut berdasarkan hitungan bisnis dalam waktu lama. “IMA mendukung penguatan tata kelola sektor pertambangan,” kata Sari.
Meski begitu, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan bisnis para pelaku industri. IMA menilai kebijakan baru perlu memperhatikan stabilitas regulasi agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor global.
Menurut Sari, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam industri pertambangan. “Implementasi kebijakan harus menjaga kepastian usaha dan iklim investasi,” ujarnya.
Asosiasi juga berharap pengawasan ekspor tetap secara seimbang tanpa mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan.
Kebijakan eksportir tunggal menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kontrol terhadap ekspor sumber daya alam nasional. Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah juga ingin memperbesar penerimaan negara dari sektor strategis.
Namun, pelaku usaha berharap kebijakan tersebut tidak menghambat fleksibilitas perdagangan internasional yang selama itu dibangun industri sawit dan tambang Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update