Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 2.540 burung dari Bandar Lampung ke Pulau Jawa, Sabtu, 4 Mei 2024.
Penangkapan itu berdasarkan informasi terkait pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Untuk itu, petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan tim gabungan menemukan kendaraan minibus yang membawa burung. Petugas karantina segera mengarahkan sopir mobil asal Lampung (BE) itu ke kantor satuan pelayanan Bakauheni.
BACA JUGA: Penyelundupan Kura-Kura Ambon Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berdasarkan keterangan sopir itu, terdapat 2.540 ekor beragam jenis yang hendak dikirim dari Bandar Lampung ke Bandung.
“Namun, pengiriman itu tidak memiliki kelengkapan dokumen ijin angkut dan tidak melapor kepada karantina. Untuk itu, kami melakukan penahanan terhadap satwa tersebut sampai menunggu proses selanjutnya,” kata Akhir, Minggu, 5 Mei 2024.
Dia merincikan, ribuan burung itu terdiri dari pentet kecil 80, terling abu 18, dan ciblek 1.120.
Lalu jalak kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, dan pentet 55. Kemudian, srigunting hitam 5, srigunting abu 1, perling 79, pelatuk bawang 8, dan sikatan rimba dada coklat 8.
“Selain itu, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2,” kata dia.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan setiap tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
“Kami berharap para pelaku usaha bisa mengikuti aturan. Jika melalulintaskan satwa harus ada dokumen persyaratan dan melapor ke petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran,” ujar Donni.