Bandar Lampung (lampost.co)–Bank tidak boleh meminta agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB, bagi pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta. Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza SZP, memberikan peringatan keras kepada perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mematuhi regulasi.
Kebijakan itu dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperluas akses modal bagi pengusaha kecil tanpa terhambat kendala administratif jaminan fisik.
“Aturannya sudah jelas. Untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro dengan plafon sampai Rp100 juta, tidak boleh ada agunan tambahan. Agunan hanyalah agunan pokok, yaitu objek usaha yang sedang dibiayai itu sendiri,” ujar Rycko dalam keterangannya di Bandar Lampung, baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa kemudahan akses modal tanpa jaminan fisik adalah stimulus nyata bagi pergerakan ekonomi akar rumput. Selama ini, banyak pelaku UMKM potensial di daerah, termasuk di Provinsi Lampung, gagal mengembangkan skala usaha karena tidak memiliki aset fisik untuk diagunkan ke bank.
“Kita ingin UMKM naik kelas tanpa dibebani syarat fisik yang sulit mereka penuhi. Pemerintah ingin mempermudah akses modal agar perputaran ekonomi di tingkat bawah semakin kencang,” tambahnya.
Berdasarkan aturan KUR periode 2023-2025, ketentuan agunan tambahan (jaminan fisik) hanya boleh untuk pinjaman dengan plafon di atas Rp100 juta. Di bawah angka tersebut, bank yang tetap meminta sertifikat atau aset lainnya melanggar regulasi.
Siap Menindak
Rycko memperingatkan bahwa DPR RI melalui Komisi VII akan memperketat pengawasan di lapangan. Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga evaluasi kerja sama penyaluran bagi bank yang terbukti masih menjalankan praktik permintaan agunan tambahan untuk plafon kecil.
“Jangan sampai program yang diniatkan membantu rakyat justru terhambat oleh praktik perbankan yang tidak sinkron dengan regulasi pusat. Kami akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak pelaku UMKM terlindungi,” tegas mantan Bupati Lampung Selatan tersebut.
Ia berharap para pelaku usaha kecil di Lampung dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan daya saing usaha. Dengan akses permodalan yang lebih inklusif, pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan merata hingga ke pelosok desa. (ANT)









