Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah wajib menyerap tenaga kerja lokal. Kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri kegiatan di Bandar Lampung. Ia mengatakan investasi harus memberikan manfaat langsung bagi warga lokal, bukan hanya menambah nilai ekonomi daerah.
“Kami tidak ingin investasi hanya membawa modal, tapi juga harus membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, setiap Rp1 triliun investasi yang masuk ke Lampung berpotensi menciptakan sekitar 2.000 lapangan pekerjaan baru. Target investasi Rp12 triliun per tahun pemerintah sehingga memperkirakan akan muncul 24 ribu lapangan kerja baru untuk masyarakat.
“Semakin besar investasi yang masuk, semakin banyak pula kesempatan kerja terbuka. Untuk itu, kami menjaga agar iklim investasi di Lampung tetap kondusif dan menarik bagi investor,” katanya.
Pemerintah daerah juga aktif menawarkan sejumlah proyek potensial kepada para investor. Selain itu, pemerintah menegaskan agar setiap proyek investasi harus melibatkan tenaga kerja lokal Lampung sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama.
“Kami mendorong agar perusahaan yang berinvestasi tidak hanya membangun proyeknya, tapi juga menyiapkan tenaga kerja lokal. Mereka wajib ikut berperan dalam peningkatan keterampilan warga,” ucap Rahmat.
Ia menambahkan tenaga kerja lokal akan terus berlatih agar memiliki kemampuan sesuai kebutuhan industri. Program pelatihan akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Lampung di berbagai sektor, termasuk industri, pariwisata, dan manufaktur.
Jumlah Pengangguran Lampung
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 4,853 juta orang pada Agustus 2025. Angkatan kerja meningkat menjadi 5,066 juta orang, naik 69,80 ribu daripada tahun sebelumnya.
Namun, tingkat pengangguran terbuka masih tercatat 4,21 persen naik 0,02 persen daripada Agustus 2024. Data juga menunjukkan tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 6,07 persen, lebih tinggi daripada perdesaan yang hanya 3,07 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebijakan wajib serap tenaga kerja lokal dapat menekan angka pengangguran dan menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh kabupaten dan kota.








