Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan koordinasi. Yakni monitoring evaluasi penyaluran dana Transfer ke Daerah untuk Pemerintah Provinsi Lampung, Pemda Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu.
Acara tersebut melibatkan 75 peserta terdiri dari Kepala BPKAD, Kepala Dinas/OPD serta Inspektur Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor bertempat di Resto Sambal Mewah Bernoeng Pesawaran.
“Ada 8 jenis Transfer ke Daerah dengan total pagu Rp10,44 triliun yang KPPN Bandar Lampung salurkan untuk 6 pemerintah daerah di Lampung. Realisasi sampai September 2024 Rp7,55 triliun. Realisasi terbesar untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,78 triliun, sebagian besar buat Belanja Pegawai. Sedangkan realisasi DAK Fisik baru mencapai 31,59% dari total pagu Rp668 miliar,” kata M. Dody Fachrudin pada saat membuka rakor.
Baca Juga: KPPN Bandar Lampung Komitmen Terapkan Manajemen Anti Suap
Dody mewajiban seluruh organisasi perangkat daerah segera menyampaikan dokumen dan kelengkapan persyaratan penyaluran DAK Fisik sebelum tenggat waktu. Ini agar proses penyaluran dananya tidak terhambat karena syarat yang belum terpenuhi.
Dody menyerahkan piagam penghargaan kepada BPKAD dengan kategori kecepatan dan kelengkapan syarat salur DAK Fisik untuk Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran.
Sedangkan untuk OPD secara berurutan Sub Bidang Irigasi Tanggamus, Sub Bidang Jalan Kabupaten Pringsewu, dan Sub Bidang Air Minum Kota Bandar Lampung.
Kepala KPPN Bandar Lampung Jauhari pada paparannya menjelaskan pentingnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di setiap daerah. Ini untuk mereview dokumen secara menyeluruh sehingga tidak terkesan hanya melengkapi persyaratan dan mengejar tenggat waktu penyampaian dokumen.
Hal ini untuk meminimalisasi permasalahan kemudian hari akibat adanya temuan aparat penegak hukum atas kegiatan tersebut.
KPPN Bandar Lampung, selaku penyalur Dana Transfer ke Daerah menerapkan prinsip tugas penyaluran ‘bagaikan air di daun talas.’ Artinya seluruh dana yang tersalur untuk mereka yang berhak,dan pemanfaatanya buat pembangunan tanpa embel-embel gratifikasi. Sebab, KPPN Bandar Lampung menjunjung slogan “Integritas YES, Korupsi NO, Gratifikasi Tolak dan Laporkan.”