Bandar Lampung (Lampost.co) — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi beras oplosan.
Hal itu tersampaikan Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani. Ia mengatakan, dugaan pengoplosan beras menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pengawasan dan penyelidikan harus tersegerakan.
“Masyarakat harus mewaspadai hal ini. Jika tertemukan indikasi beras oplosan, segera lapor, tidak usah dibeli,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Kemudian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan aktif untuk segera mengungkap tuntas tindakan ini. Apalagi, jika telah tertemukan sampel beras oplosan di Lampung.
“Kami juga meminta KPPU untuk segera mengekspos, agar masyarakat tenang. Ini memang butuh penyelidikan panjang,” katanya.
Selanjutnya Subadra menambahkan, tindakan pengoplosan masuk dalam pelanggaran perlindungan konsumen. Pelaku pengoplosan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Pada pasal 62 UU tersebut tentang sanksi dan denda. Pelaku pengoplosan bisa terkena hukum pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” katanya.
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 huruf F UU Perlindungan Konsumen. Dengan tegas melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai. Apalagi dengan janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.
“Sudah jelas aturan yang tersebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut,” katanya.