BHARADA E ditetapkan hari ini Kamis,5 Januari 2023 sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Jenderal Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E kemungkinan akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa seputar kasus tersebut .
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.”Agenda untuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama” kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.(MI).