• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Bharada E Ungkap Seluruh Rangkaian Kasus Pembunuhan Brigadir J

Anggi Chan Editor Anggi Chan
5 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Internasional, Populer
A A
Dokumentasi sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MI)

Dokumentasi sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

BHARADA E ditetapkan hari ini Kamis,5 Januari 2023 sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Jenderal Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E kemungkinan akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa seputar kasus tersebut .

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.”Agenda untuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama” kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.(MI).

Tags: brigadirjfskasuspembunuhanSambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Wali Kota Metro Minta Peningkatan Infrastruktur Tidak Mengecewakan

Posting berikutnya

Kominfo Tutup 11 Streaming TV Radikal

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Mentei Kominfo Johnny G Plate menyatakan pihaknya menutup 11 Streaming TV Radikal. (Foto:Dok.Kominfo)

Kominfo Tutup 11 Streaming TV Radikal

Gunung Anak Krakatau (GAK) erupsi. (Ilustrasi: MI)

Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Asap Kawah Membubung Hingga 150 Meter

Dua rumah Ferdy Sambo diperiksa. (Foto: Medcom)

Hakim Periksa 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J

Narapidana Lamtim diberi Bebas Bersyarat (Foto: Arman Suhada)

Berkelakuan Baik, Narapidana di Lampung Timur Bebas Bersyarat

Pria asal Waykanan diringkus polisi. (Ilustrasi: MI)

Pria Asal Panca Negeri Way Kanan Mencuri di Rumah Tetangga

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?