• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Mei 11, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Bharada E Ungkap Seluruh Rangkaian Kasus Pembunuhan Brigadir J

Anggi Chan Editor Anggi Chan
5 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Internasional, Populer
A A
Dokumentasi sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MI)

Dokumentasi sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

BHARADA E ditetapkan hari ini Kamis,5 Januari 2023 sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Jenderal Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E kemungkinan akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa seputar kasus tersebut .

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.”Agenda untuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama” kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.(MI).

Tags: brigadirjfskasuspembunuhanSambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Wali Kota Metro Minta Peningkatan Infrastruktur Tidak Mengecewakan

Posting berikutnya

Kominfo Tutup 11 Streaming TV Radikal

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Mentei Kominfo Johnny G Plate menyatakan pihaknya menutup 11 Streaming TV Radikal. (Foto:Dok.Kominfo)

Kominfo Tutup 11 Streaming TV Radikal

Gunung Anak Krakatau (GAK) erupsi. (Ilustrasi: MI)

Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Asap Kawah Membubung Hingga 150 Meter

Dua rumah Ferdy Sambo diperiksa. (Foto: Medcom)

Hakim Periksa 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J

Narapidana Lamtim diberi Bebas Bersyarat (Foto: Arman Suhada)

Berkelakuan Baik, Narapidana di Lampung Timur Bebas Bersyarat

Pria asal Waykanan diringkus polisi. (Ilustrasi: MI)

Pria Asal Panca Negeri Way Kanan Mencuri di Rumah Tetangga

BERITA TERBARU

  • Menjaga Keadilan Ekonomi di Balik Perpres Ojol 10 Mei 2026
  • Brunei Darussalam: Negara Kaya yang Bersyariat Islam 10 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 08 Mei 2026 8 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 07 Mei 2026 7 Mei 2026
  • Ketika Harga Plastik Mahal, Shrinkflation Menjadi Jalan Pintas Industri 6 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Opini

    Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 06 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 07 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 05 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 08 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?