• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Mei 6, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Yasonna Dinilai Langgar Asas Profesionalitas

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
20 Januari 2020
di dalam Baca Gratis, Breaking News, Headline 1
A A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Campur tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang melibatkan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai rawan konflik kepentingan. Yasonna dinilai tidak profesional.

“Bagian dari konsep menjaga profesionalitas di dalam Undang-Undang (Nomor) 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. (Penyelenggara negara menjaga) konsep profesionalitas, menjauhkan diri dari konflik kepentingan,” kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Ferry Amsari pada Medcom.id, Senin, 20 Januari 2020.

Ferry menilai Yasonna juga menyalahi tugas sebagai seorang menteri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia menuturkan terlepas sebagai kader partai politik jabatan partai otomatis dilepaskan ketika berbicara masalah dan kepentingan negara.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Itu kok kemudian Pak Menteri bersikap seperti itu. Tidak benar seharusnya itu dijauhkan,” kata dia.

DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukummenindaklanjuti kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR. Kasus itu menyeret kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pembentukan tim hukum diumumkan Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly di Kantor DPP PDI Perjuangan. Tim hukum dipimpin Wayan Sudirta dan salah satu anggota Maqdir Ismail.

Tags: Hukum
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Grebek Bandar Narkoba, 29 Terduga Pembeli Sabu Diangkut Polisi

Posting berikutnya

Siswa Indonesia Lemah dalam Kemampuan Presentasi

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Siswa Indonesia Lemah dalam Kemampuan Presentasi

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Komisi III Soroti Lemahnya Pengawasan OJK di Kasus Jiwasraya

Cristiano Ronaldo(AFP/MARCO BERTORELLO)

Juventus Perlebar Jarak dengan Inter

Para pemain Timnas Indonesia U-19.(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

Usai Thailand, Timnas U-19 Gelar TC di Jepang

JANJI WISUDA. Wisudawan Universitas Malahayati Lampung mengucapkan janji wisudawan di Graha Bintang universitas setempat, Senin (20/1).  (ISTIMEWA)

Malahayati Godok Skema Kuliah Interdisiplin Ilmu

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 06 Mei 2026 6 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 05 Mei 2026 5 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 04 Mei 2026 4 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 01 Mei 2026 1 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026 30 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 04 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 01 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 05 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?