Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Kamis, 21 November 2019.
Rahmad diagendakan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG). “Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi sebagai saksi tersangka TAG terkait tindak pidana korupsi suap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melansir Antara, Kamis, 21 November 2019.
Rahmad sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 September 2019 untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso
(BSP). Dalam perkara ini, Bowo dituntut 7 tahun penjara.
Saat bersaksi, Rahmad mengaku pernah menemui Bowo di satu restoran. Pertemuan itu terjadi pada 31 Oktober 2017.
“Saat makan siang di Penang Bistro itu ada staf Danareksa Sekuritas, saya dan terdakwa, lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan disitu? Disampaikan teman saya tidak ada pembicaran spesifik karena Saibul Solihin dari Danareksa adalah teman lama saya,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad tidak ada pembicaraan spesifik soal kontrak kapal dalam pertemuan di Penang Bistro. “Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang,” tambah Rahmad.
Selain Bowo, KPK sebelumnya telah menetapkan Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) sebagai tersangka.
Indung yang merupakan perantara suap Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.