• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Selasa, Juni 2, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Dirut Petrokimia Gresik Diperiksa KPK

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
21 November 2019
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Foto: Dok/Twitter

Foto: Dok/Twitter

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Kamis, 21 November 2019.

Rahmad diagendakan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG). “Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi sebagai saksi tersangka TAG terkait tindak pidana korupsi suap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melansir Antara, Kamis, 21 November 2019.

Rahmad sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 September 2019 untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso
(BSP). Dalam perkara ini, Bowo dituntut 7 tahun penjara.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

Saat bersaksi, Rahmad mengaku pernah menemui Bowo di satu restoran. Pertemuan itu terjadi pada 31 Oktober 2017.

“Saat makan siang di Penang Bistro itu ada staf Danareksa Sekuritas, saya dan terdakwa, lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan disitu? Disampaikan teman saya tidak ada pembicaran spesifik karena Saibul Solihin dari Danareksa adalah teman lama saya,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad tidak ada pembicaraan spesifik soal kontrak kapal dalam pertemuan di Penang Bistro. “Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang,” tambah Rahmad.

Selain Bowo, KPK sebelumnya telah menetapkan Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) sebagai tersangka.

Indung yang merupakan perantara suap Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags: #PETROKIMIAGRESIKkorupsiKPK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Bandar Sribhawono

Posting berikutnya

Jembatan SPP Pulautengah Ambrol, Akses Petani ke Sawah Terputus

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya

Jembatan SPP Pulautengah Ambrol, Akses Petani ke Sawah Terputus

Wanita Diterkam Buaya saat Mandi di aliran Sungai Way Semaka Tanggamus

MI

Terorisme dan Pengafiran

LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Women and Coffee

Pilkada

Kombes Pensiun

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 Juni 2026 2 Juni 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 29 Mei 2026 29 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 28 Mei 2026 28 Mei 2026
  • Gaza dan Politik Rekonstruksi Tanpa Keadilan 26 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 26 Mei 2026 26 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 29 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 26 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 28 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Gaza dan Politik Rekonstruksi Tanpa Keadilan

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 Juni 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?