FEBI HERUMANIKA
KORPS Adhyaksa menemukan puluhan kasus dugaan pelanggaran pidana terkait gelaran pilkada di penjuru wilayah. Hingga kemarin, Kejaksaan RI telah memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. Penanganannya harus terus berlanjut. Kejaksaan RI bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komit untuk mengawal dan menyukseskan momentum tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada pada urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN ada dugaan tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu berikut pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah sesuai kepentingannya. Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari. Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.
Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye. Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4). Kemudian, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.
Independen
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta, meminta agar aparat kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
“Saya minta agar aparat kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi,” kata Suminta di ruang kerja di Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Bandar Lampung
Sebelumnya, sejumlah pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjadi di Bandar Lampung. Mulai dari saling membantah berlanjut saling melaporkan hingga berujung di pengadilan.
Hakim Tunggal Dina Pelita Asmara memutuskan menolak secara keseluruhan praperadilan atas nama Aman Efendi, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kelurahan Beringin Jaya.
Penasihat hukum pelapor Ahmad Handoko mengatakan bahwa hakim tunggal menolak praperadilan kuasa hukum pemohon tersangka perusakan APK yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
” Praperadilan hari ini sudah saling mendengarkan bahwa hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka perusakan APK Yutuber,” kata Handoko usai sidang di Pengadilan Tanjungkarang 8 Desember 2020.
Menurutnya, pertimbangan hakim sama dengan keterangan pihaknya. Hakim tunggal memutuskan bahwa status dari tersangka adalah DPO. Hakim mengakomodasi keterangan ahli dan jawaban dari pihak Polresta. Oleh sebab tersangka adalah DPO, maka tidak layak mengajukan Praperadilan. Maka, hakim mengetuk palu untuk menolak praperadilan.
Surat MA
Handoko menyatakan hal tersebut sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan DPO tidak berhak dan tidak boleh mengajukan permohonan praperadilan.
” Pertimbangannya itu artinya hakim sudah bersikap objektif, tepat dan pas dalam mengambil dan menetapkan putusan itu,” ujarnya.
Handoko berharap tersangka segera menyerahkan ke pihak kepolisian supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan haknya. Dengan demikian, perkara ini bisa berjalan dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kelurahan Beringin Jaya, Jumat, 4 Desember 2020. Adapun pemohon bernama Aman Efendi.
Kuasa Hukum pemohon, Juendi Leksa Utama, menolak alat bukti surat termohon praperadilan dari kepolisian resor Kota Bandar Lampung berupa surat ketetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Aman Efendi, tertanggal 1 Desember 2020.
“Kami menolak dan keberatan terhadap alat bukti DPO termohon. Mohon ada catatan dalam berita acara persidangan yang mulia hakim praperadilan,” ujar Juendi.
Menurut Juendi, surat DPO terhadap kliennya jauh sesudah kliennya mendaftarkan permohonan praperadilan pada 24 November 2020.
“Kami sudah ajukan praperadilan di pengadilan, sekitar seminggu kemudian barulah ada surat daftar DPO. Ini juga kami baru tahu setelah termohon ajukan alat bukti surat,” katanya.
Untuk itu, ini berkaitan dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018. Maka Aman Efendi bisa mengajukan praperadilan. Karena pada saat mengajukan permohonan, kliennya belum berstatus DPO. (CK2/MI)
febi@lampungpost.co.id







