• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juli 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Jaksa: Tidak Ada Pelecehan, Tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

Anggi Chan Editor Anggi Chan
17 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKSA penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC (Putri Candrawathi) dan korban Yosua Hutabarat,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

JPU mengatakan hal itu berdasarkan hasil asesmen terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ahli forensik Reni Kusumawardhani menyebut ada tujuh indikator kesesuaian informasi antarterdakwa.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

JPU juga mengutip keterangan Bharada E dan asisten rumah tangga Sambo, Susi. Mereka kompak menyatakan tidak tahu ada pelecehan seksual di Magelang.

“Sehingga keterangan saksi tidak sesuai dengan ahli (Rein) yang mengatakan kesesuaian pelecehan seksual diperoleh dari saksi Susi dan Richard,” ujar dia.

Lantas, JPU menyinggung keterangan Putri yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah mengeklaim ada pelecehan seksual. Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai dilecehkan.

“Padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan,” papar dia.

Selain itu, Putri berinisiatif memanggil Brigadir J dan berdialog sekitar 10 hingga 15 menit usai dugaan pelecehan terjadi. Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum.

“Padahal Ferdy Sambo berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman,” tutur dia.

Seluruh fakta-fakta hukum itu dinilai menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Melainkan ada perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

“Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah,” tegas JPU.(MED)

Tags: brigadirjPCpembunuhan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

KPK Terus Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab di Kasus Bansos

Posting berikutnya

Anggota Dewan: Geng Motor Ganggu Perekonomian

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Kelompok geng motor yang diamankan petuga kepolisian di Bandar Lampung. (Foto:Dok.Lampung Post)

Anggota Dewan: Geng Motor Ganggu Perekonomian

Salah seorang pedagang sayur di Pasar Central Kotabumi, (Foto: Lampost.co/Fajar Nofitra)

Harga Cabai di Lampura Turun Rp10 Ribu per Kg

Tuntutan Sambo Dinilai Ringan

JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kementrian PUPR Permudah Izin Usaha Jasa Kontruksi

Anggaran Perumahan Capai Rp6,98 Triliun

Nyamuk pembawa demam berdarah. Ilustrasi

Mesuji Nihil Kasus DBD

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025
  • Sepak Bola Kehilangan Diogo Jota dan Andrea Silva 5 Juli 2025
  • Liga Indonesia All Star Siap Hadapi Oxford United 5 Juli 2025
  • Satu Pemain Diaspora Baru segera Bergabung 4 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 04 Juli 2025 4 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?