JAKSA penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC (Putri Candrawathi) dan korban Yosua Hutabarat,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU mengatakan hal itu berdasarkan hasil asesmen terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ahli forensik Reni Kusumawardhani menyebut ada tujuh indikator kesesuaian informasi antarterdakwa.
JPU juga mengutip keterangan Bharada E dan asisten rumah tangga Sambo, Susi. Mereka kompak menyatakan tidak tahu ada pelecehan seksual di Magelang.
“Sehingga keterangan saksi tidak sesuai dengan ahli (Rein) yang mengatakan kesesuaian pelecehan seksual diperoleh dari saksi Susi dan Richard,” ujar dia.
Lantas, JPU menyinggung keterangan Putri yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah mengeklaim ada pelecehan seksual. Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai dilecehkan.
“Padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan,” papar dia.
Selain itu, Putri berinisiatif memanggil Brigadir J dan berdialog sekitar 10 hingga 15 menit usai dugaan pelecehan terjadi. Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum.
“Padahal Ferdy Sambo berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman,” tutur dia.
Seluruh fakta-fakta hukum itu dinilai menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Melainkan ada perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
“Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah,” tegas JPU.(MED)