Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok, karena wabah virus korona memerlukan proses yang cukup panjang. Ada regulasi internasional terkait karantina yang harus diikuti.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo menuturkan WNI yang ada di Wuhan harus mengikuti proses karantina selama 14 hari terlebih dahulu. Setelah itu, mereka harus bisa terbang ke Indonesia.
“Evakuasi keluar Wuhan sulit, bila itu mungkin saat ini via darat. Dan di lokasi tujuan evakuasi dilakukan karantina selama dua kali masa inkubasi baru nanti bisa keluar dari Tiongkok,” kata Kuwat kepada Media Indonesia, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut dia, karantina itu dilakukan untuk memastikan virus korona yang kini tengah mewabah di Tiongkok tidak masuk ke Indonesia. Setelah sampai di Indonesia, WNI dari Wuhan juga akan menjalani masa karantina sebelum diizinkan beraktivitas seperti biasa.
Kuwat menyatakan prosedur tersebut akan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia. Proses ini pun harus dijalankan dengan ketat.
Namun begitu, proses evakuasi WNI dari Wuhan bukan kewenangan Kemenkes. Proses karantina WNI di Wuhan sebelum pulang ke Indonesia juga akan mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas Tiongkok.
“Evakuasi kewenangan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), pemeriksaan kesehatan di Tanah Air akan dilakukan Kemenkes sesuai SOP (standar operasional prosedur). Sama dengan orang lain yang datang dari Tiongkok,” tambah Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto.