KOTABUMI (Lampost.co) — Polsek Sungkai Utara meringkus seorang pelaku pencurian suku cadang atau spare part mobil truk di dalam gudang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Rabu, 29 Januari 2020, pukul 02.00.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah aki 1.000 amper, kampas rem mobil truk, filter bensin, master rem, besi per mobil, dan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku tanpa plat untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara AKP Muslih mengatakan tersangka yakni Eri Prayoga Persiyansyah (22), warga Blambangan Umpu, Way Kanan. Ia ditangkap petugas usai melakukan aksi pencurian spare part kendaraan mobil truk di dalam gudang belakang rumah milik Adil Triyadi (29), Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Selasa, 28 Januari 2020.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti barang hasil curian berhasil diamankan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pagar rumah bagian bekang rumah korban, dan masuk ke dalam gudang dengan cara menjebol pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sejumlah spare part kendaraan mobil yang ada dalam gudang tersebut.
“Rencannya barang hasil curian akan dijualnya, namun keburu ditangkap petugas,” tambahnya.







