WASHINGTON (Lampost.co) — Senat AS yang dikuasai Partai Republik telah memutuskan membersihkan Presiden Donald Trump dari semua pasal pemakzulan terhadapnya.
Pembebasan berarti Trump akan tetap sebagai Presiden dan mengakhiri sidang pemakzulan presiden yang ketiga dalam sejarah Amerika. Hasil ini makin memperpanas gejolak perlombaan menuju Gedung Putih.
Pria 73 tahun itu dibebaskan atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaannya dengan berusaha mempengaruhi Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya Joe Biden, dan kemudian menghalangi Kongres yang berusaha menyelidiki masalah tersebut.
Sementara mayoritas senator menyatakan tidak nyaman dengan kampanye tekanan Trump terhadap Ukraina yang menghasilkan dua pasal pemakzulan, penghitungan akhir gagal jauh.
Hakim pengadilan John Roberts yang memimpin persidangan menegaskan, para senator bersumpah untuk melakukan ‘keadilan yang tidak memihak’. Pada akhirnya untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, 52 senator mendukung pembebasan Trump dan 48 lainnya menyatakan dia bersalah.
Hanya satu Partai Republik yang berpihak pada Partai Demokrat terhadap Trump yakni Senator Mitt Romney. “Presiden bersalah atas penyalahgunaan kepercayaan publik yang mengerikan dan terkejut ketika dia mengatakan dia menggunakan keyakinannya dan sumpah di hadapan Tuhan,” ujar Romney, seperti dikutip ITV, Kamis, 6 Januari 2020.
Sementara pada tuduhan obstruksi Kongres, senator memilih 53-47 untuk membebaskan Presiden. Namun Romney satu suara dengan partainya atas tuduhan pemakzulan ini.
Senator yang berusaha mengeluarkan Presiden dari jabatannya membutuhkan mayoritas dua pertiga, atau 67 suara, untuk meloloskan pemakzulan Trump.
Menjelang pemungutan suara, beberapa senator yang paling diawasi dengan saksama turun ke lantai Senat untuk memberi tahu konstituen mereka, dan bangsa, apa yang telah mereka putuskan.