MASIH ada kesan masyarakat bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) seperti organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Padahal lembaga itu resmi didirikan bersandar pada undang-undang untuk urusan zakat. Sebab, potensinya mencapai ratusan triliunan rupiah.
Kesan itu disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad pada acara penyerahan zakat oleh Presiden Jokowi dan menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Akibatnya, kesan organisasi masyarakat ini membuat Baznas perlu memberikan kajian khusus, terutama masyarakat yang masih menilai beragam. Padahal UU sudah mengaturnya— Baznas merupakan lembaga pemerintah dan struktural untuk urusan zakat.
Karena ia lembaga pemerintah urusan zakat, Baznas mencanangkan empat penguatan. Salah satu yang sudah dilakukan, yakni penguatan infrastruktur guna menunjang performa Baznas. Lalu sumber daya manusia dan jaringan membangun ekosistem zakat. Optimalisasi jaringan baik pembayar zakat (muzaki) maupun kelompok yang berhak menerima zakat (mustahik).
Kekuatan zakat bisa mengalahkan penerimaan negara, jika dikelola dengan optimal. Di tengah kesan organisasi masyarakat, Baznas RI masih mencatat pertumbuhan penyetoran zakat. Dana penghimpunan tumbuh 33,8%, pertumbuhan zakat fitrah naik 120%, serta penyetoran hewan kurban naik 130%. Luar biasa realisasi ini!
Dan 2022, Baznas menargetkan penerimaan zakat s Rp26 triliun. Padahal potensi zakat di Tanah Air ini mencapai Rp327 triliun. Angka itu terdiri dari zakat perusahaan Rp144 triliun, penghasilan Rp139 triliun, tabungan deposito Rp58 triliun, pertanian Rp19,8 triliun, peternakan Rp9,5 triliun, dan sumber lainnya.
Mengapa harus di Baznas menyetorkan zakatnya? Sebab, lembaga ini resmi. Dan dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, akuntabilitas, serta terarah siapa penerima. Seperti delapan asnab (penerima zakat) yang diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat (60).
Sangat jelas siapa penerima zakat itu. Dalam surat itu, Allah berfirman: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, amil zakat, orang mualaf, orang memerdekakan hamba sahaya, orang yang membebaskan orang berhutang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Subhanallah.
Jadi Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)–lah yang direkomendasikan pemerintah. Lembaga-lembaga itu resmi tempat membayar zakat baik fitrah, mal, maupun zakat lainnya termasuk infak dan sedekah. Mengapa harus resmi? Karena sudah terbukti, dana zakat, infak, dan sedekah – dalam bentuk kotak amal disalahgunakan untuk kegiatan terorisme!
Dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri menunjukkan sel teroris cukup kuat karena disokong dana yang besar selama beberapa tahun terakhir. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar adanya aliran pengumpulan dana untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah sejak 2014.
Dana yang dihimpun dari sumbangan anak bangsa melalui kotak amal dan donasi lain yang disamarkan, mencapai ratusan miliar rupiah. Jadi sudah kebiasaan warga pula sangat percaya semata-mata untuk penggalang dana. Kotak amal yang disodorkan pun tidak yang mencantumkan label “Jamaah Islamiyah” atau “Jamaah Ansharut Daulah”. Penyumbang tidak menyadarinya dan hampir tidak pernah membaca secara detail keterangan di kotak-kotak amal tersebut. Menggalang dana mengelabuhi rakyat!
***
Dan itu sangat marak seantero Nusantara ini. Bahkan, di Lampung banyak ditemukan kotak-kotak amal tersebut, juga lembaga amal zakat diketahui ilegal—tidak terdaftar di Kementerian Agama. PPATK sudah menemukan 4.093 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Ada 172 hasil analisis dan informasi itu terkait pendanaan terorisme.
Transaksi-transaksi itu merupakan akumulasi sejak 2016 hingga Mei 2021. Akibatnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga sudah menyimpang dan menyalahgunakan pengelolaan dana zakat dari masyarakat.
Temuan itu antara lain praktik penggunaannya adalah kelompok teroris memanfaatkan lebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal. Lalu tidak dicantumkan dalam laporan harus diserahkan secara berkala, agar legalitas pengumpulan dananya terjaga. LAZ ini patut diwaspadai karena menggunakan uang zakat untuk kegiatan terorisme.
Setelah Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat (60) dan (103) mengingatkan kewajiban akan zakat bagi muslim, negara pun ikut hadir menertibkan zakat melalui UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Presiden menerbitkan Inpres No 3/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas. Dan terakhir, hadir juga keputusan menteri agama (KMA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur pengelolaan zakat di negeri mayoritas muslim ini agar lebih optimal lagi.
Mulai tahun ini pembayaran zakat memasuki fase baru! Pada 2022, Selasa (12/4), Presiden Jokowi dan menteri menunaikan kewajiban zakat fitrah melalui Baznas. Tidak menyerahkan uang tunai atau beras kepada panitia amil. Tetapi melalui telepon selulernya. Dia melakukan pemindaian QR code yang disiapkan di atas meja petugas. Penggunaan cara bayar baru ini, upaya Baznas melakukan penguatan infrastruktur menunjang performa.
Sejumlah perbankan dan perusahaan fintech digandeng agar sama-sama memudahkan masyarakat menunaikan zakat. Dengan begitu pengumpulan dana zakat lebih maksimal. Tahun ini, lembaga pemerintah nonstruktural itu— Baznas menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp26 triliun dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp327 triliun.
Dalam beberapa tahun ini, Baznas sudah sangat akrab dengan digital yang mengikutsertakan kalangan milenial. Wajar apabila pada 2021 saja, Baznas mencatatkan hasil penerimaan zakat Rp516 miliar. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni Rp385,2 miliar. Peningkatan ini karena ada pengaruh faktor pemanfaatan teknologi digital.
Memang mau tidak mau, transaksi zakat melalui platform digital menjadi program unggulan alat pembayaran di Baznas. Apalagi makin gencarnya literasi zakat yang dilakukan lewat media sosial. Pemanfaatan teknologi digital mampu menggandeng kaum muda milenial untuk berzakat.
Kemajuan teknologi telah memudahkan pemberi zakat, infak, dan sedekah dalam merealisasikan niatan warga muslim. Paling tidak, ada hal yang baru terjadi dalam tiga tahun terakhir ini. Pembayaran zakat saat Ramadan mulai bergeser dari cara-cara saluran tradisional ke saluran baru melalui market place (loka pasar). Pemberi zakat dapat memilih lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa dipercaya untuk menyalurkan zakatnya.
Guna menguji kepercayaan itu, Baznas berhasil mempertahankan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Sertifikat dari Worldwide Quality Assurance (WQA) yang berbasis di Inggris. Baznas mengantongi tata kerja yang baik dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah berstandar dunia di seluruh unit kerjanya, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan Gerakan Cinta Zakat di era digital ini, umat Islam tidak perlu ragu menyalurkan hartanya ke badan resmi yang ditunjuk pemerintah. Rakyat tidak perlu khawatir jika ingin berzakat melalui kanal digital. Hukumnya tetap sah. Ayo, bersihkan harta dengan berzakat, sebelum ragamu sudah terbujur di liang kubur. ***